SOP Perlindungan Wartawan
SURAT PERNYATAAN
RATIFIKASI SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Ilham Rais
Jabatan : Direktur
Perusahaan Pers : Lintas Media Sakti PT
Alamat : Jalan Pemuda No.112 Kabupaten Soppeng
Dengan ini menyatakan:
1. Menerima Standar Perlindungan Profesi Wartawan yang ditetapkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 5/Peraturan-DP/IV/2008 sebagaimana terlampir.
2. Mengikatkan diri pada Standar Perlindungan Profesi Wartawan sebagai bagian dari komitmen perusahaan pers menaati Piagam Palembang.
3. Mensosialisasikan Standar Perlindungan Profesi Wartawan kepada para karyawan di lingkungan perusahaan pers.
4. Menerapkan dan menjalankan Standar Perlindungan Profesi Wartawan sebagai wujud konkret langkah perusahaan pers untuk menjamin perlindungan dan keamanan bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
5. Dalam hal diperlukan, akan membentuk peraturan teknis dalam rangka mengoperasionalisasikan Standar Perlindungan Profesi Wartawan di lingkungan perusahaan pers.
6. Dalam hal terdapat perubahan di kemudian hari atas Standar Perlindungan Profesi Wartawan, bersedia untuk melakukan penyesuaian sesuai ketentuan.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya.
(Soppeng, 15 April 2019
(Ilham Rais)
(Direktur )
Lampiran:
PERATURAN DEWAN PERS
Nomor: 5/Peraturan-DP/IV/2008
Tentang STANDAR PERLINDUNGAN
PROFESI WARTAWAN
STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN
KEMERDEKAAN menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat. Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers.
Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:
1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
4. Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
5. Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
9. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
Jakarta, 25 April 2008