RAKYATSATU.COM, WAJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo telah merampungkan pengumpulan data dan keterangan dari beberapa pihak terkait penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kamis (30/12/2021).
Berdasarkan Sprintops (penyelidikan), dalam waktu dekat Kejari Wajo akan memanggil sejumlah pihak untuk dilakukan pemeriksaan mulai dari penerima Keluarga Penerima Manfaat (KPM), E-warung, pihak Bank, Dinas Sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) serta pihak terkait yg mengetahui penyaluran Program Bansos, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Kami berharap pihak pemerhati maupun masyarakat agar kiranya proaktif memberikan support informasi agar proses penanganan perkara tersebut bisa berjalan lancar,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Wajo, Mirdad saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (30/12/2021).
Sementara itu, Tokoh pemerhati Masyarakat Ir Natsir Rahim mengatakan bahwa dirinya akan mengawal kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh Koalisi LSM ke aparat hukum, Kejari Wajo.
“Saya akan kawal kasus dugaan kasus korupsi BPNT,” ungkapnya.
Bang Ucok sapaan akrabnya, mengatakan bahwa saat ini kasus dugaan korupsi BPNT di Kabupaten Wajo menjadi pembicaraan publik, sehingga ini harus menjadi perhatian.
“Kasus dugaan korupsi BPNT itu saat ini menjadi pembicaraan ditengah masyarakat. Sehingga perlu menjadi perhatian kita bersama,” tegas Bang Ucok.
Dugaan penyelewengan dana bansos BPNT ini dilaporkan oleh Koalisi LSM Wajo yakni Lembaga Investigasi dan Monitoring (Limit), Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) dan Wajo Anti Corruption (WAC). Mereka mencium adanya penyimpangan dan penyelewengan dalam penyalurannya yang mencapai miliaran rupiah. (Andi Rafiuddin)