RAKYATSATU.COM, MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros resmi melarang pegawai Aparat Sipil Negara (ASN) melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik selama bulan Ramadhan sampai dengan perayaan Idul Fitri. Hal ini dikatakan Bupati Maros Chadir Syam.
Disebutkan Bupati, aturan larangan mudik 2021 berdasarkan keputusan Pemerintah pusat. Dari dasar tersebut kami buat surat edaran (SE) Nomor 0612/275/SET tentang pembatasan kegiatan bepergian ke Luar daerah atau mudik dalam upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona Disease.
”Saat ini kita sudah mengeluarkan himbauan sesuai dengan kesepakatan Pemerintah pusat bahwa tanggal 6 sampai tanggal 17 Mei tidak boleh ada mudik dan kami sudah pertegas melalui surat edaran,” ujar Chaidir Syam.
Lanjut dikatakan Chaidir Syam apa bila ada ASN yang nekat melakukan mudik tanpa alasan yang jelas maka akan dikenakan sanksi tegas.
”Jika ada ASN yang mudik tanpa alasan yang sangat jelas secara tegas akan diberikan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat satu priode, jika pelanggarannya berat tidak ada pemberitahuan sama sekali maka sanksinya penurunan pangkat,” tegas Bupati Maros Chaidir Syam.
Diketahui dalam waktu dekat ini Pemkab Maros melalui Dinas Perhubungan bekerja sama dengan Polres Maros akan mendirikan posko penyekatan di wilayah perbatasan Maros – pangkep dan Maros – Bone.
”Untuk persiapan penyekatan kita sudah melakukan pertemuan dengan forkopimda bahwa pihak yang akan terlibat nantinya, jadi kita ada 2 posko utama sebenarnya yakni perbatasan dengan pangkep dan perbatasan dengan bone,” Ujar Chaidir.
Diketahui pendirian posko penyekatan akan dilakukan pada 4 Mei 2021 mendatang, bila nantinya terdapat warga yang kedapatan hendak mudik maka akan menyuruh putar balik secara tegas.
”Masyarakat yang nekat mudik maka petugas akan menindak tegas dengan cara menyuruh putar balik ini demi kenyamanan bersama pencegahan penularan virus corona,” tutup Chaidir Syam.