RAKYATSATU.COM, SOPPENG – Rumah Sakit Latemamala Kabupaten Soppeng diduga melakukan pencemaran lingkungan di area pemukiman. Pasalnya, limbah cair dari ruang operasi, Laundry dan ruangan lainnya diduga dibuang ke area pemukiman masyarakat hingga ke daerah perairan persawahan, Rabu (26/5/2021).
Usman Al Khair Direktur Bidang Data dan Analisa pada Lembaga Kajian dan Advokasi Lintas Masyarakat (Lekas) mengatakan, bahwa limbah cair dari rumah sakit yang dibuang kearea pemukiman dinilai sudah mencemari lingkungan dan sangat berbahaya.
“Tidak bisa itu, harus ada penanganan ke pengolahan limbah, itu pencemaran lingkungan yang sangat tinggi atau fatal,” katanya.
Lanjut Usman, melihat dalam aturan Lingkungan Hidup, air limbah tidak boleh di buang ke sembarang tempat, seperti halnya rumah sakit karena bisa berdampak pencemaran lingkungan dan penyakit menular.
“Di dalam aturan air limbah tidak boleh dibuang begitu saja, melainkan harus melalui Instalasi Air Limbah (IPAL),” katanya.
“Melalui pengolahan IPAL nantinya pencemaran lingkungan dapat diatasi,” tambahnya.
Sama halnya, kata dia, proses pembungan air libah dari laundry, yang saat ini hanya menggunakan septic tank. Kata dia, itu sudah sangat keliru tanpa melalui IPAL.
“Yang namanya limbah, mau dari limbah cucian air, dari ruang operasi maupun dari ruangan lain harus masuk IPAL. Karena melalui IPAL, limbah itu akan diolah dengan benar,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan Sarana dan Prasrana RSU Latemmamala, Ruslan membantah bahwa air yang keluar dari RSU kepemukiman merupakan limbah tanpa melalui IPAL.
Kata Rusli, air yang keluar dari ruang operasi sudah memlalui proses IPAL, begitu juga dengan di ruangan laundry.
“Air dari ruang operasi masuk ke IPAL, lalu dipompa masuk di atas pada mesin pengelohannya. Sedangnkan laundry ada pretreatment dan masuk kedalam, kemudian ada bak pengumpul di IGD lama, dan dipompa ke IPAL lagi,” terangnya.
Lanjut Rusli, air yang menuju ke pumikman, kata dia, adalah air yang melalui proses pengolahan Reverse Osmosis (RO), dipakai untuk pencucian HD (Hemodialisa). “Jadi semua itu air bersih yang keluar, bukan air limbah,” sambungnya.
Begitu juga, kata dia, dengan limbah dari perawatan melalui tiga zona yaitu bak kontrol, bak pengumpul kemudian diolah di mesin IPAL dan dikeluarkan.
Menanggapi hal ini, Dewan Pengawas RSUD Latemmamala, Nurmal Idrus meminta manajemen Rumah Sakit untuk melakukan pengecekan informasi terkait hal itu. “Kita minta manajemen cek informasinya, karena limbah Rumah Sakit memang sangat berbaya jika masuk di pemukiman,” terangnya.
“Kami berika waktu 2×24 jam kepada manajemen Rumah Sakit Latemmamala Soppeng untuk menindak dan mengecek informasi mengenai itu,” sambungnya.