RAKYATSATU.COM, BONE - Seorang residivis kambuhan kembali berurusan dengan hukum setelah nekat menjambret seorang wanita lanjut usia di wilayah Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Pelaku berinisial RH (24), seorang karyawan yang tinggal di Jalan A. Pawi, Kelurahan Biru, diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang pada Sabtu malam (12/4/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Panit Opsnal III Reskrim Polsek Tanete Riattang, IPDA Sakwan, S.H., di bawah komando Kapolsek Kompol Muh. Tawil, S.Sos, dan Kanit Reskrim AKP Henri Aswan, S.H., M.H.
Menurut AKP Aswan, kejadian penjambretan itu berlangsung pada Sabtu (5/4/2025) pukul 15.35 WITA di Jalan Laummasa, Kelurahan Manurunge. Korban diketahui bernama Darma (69), seorang wiraswasta yang baru saja pulang berbelanja dari Pasar Sentral Lama.

"Pelaku datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor dan langsung merampas tas korban yang tergantung di tangan kirinya. Akibatnya korban kehilangan keseimbangan dan tas tersebut terlepas," jelas Aswan.
Tas yang dirampas berisi sebuah ponsel Samsung Galaxy A05 warna hitam dan uang tunai sekitar Rp50.000. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp1.500.000.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru yang digunakan pelaku, serta ponsel milik korban.
“Pelaku RH adalah residivis yang telah beberapa kali menjalani hukuman atas kasus serupa,” tambah AKP Aswan.
Saat ini, RH beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tanete Riattang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus pencurian lainnya di wilayah Bone. (Ikhlas/Sugi).