Jum'at 18•04•2025

Iklan

Iklan

Polres Sinjai Ungkap Sindikat Pencurian Toko di Sembilan Lokasi

11 April 2025, 9:56 PM WIB Last Updated 2025-04-11T13:56:18Z

Polres Sinjai saat Jumpa Pers saat membongkar Pencurian Meresahkan Dua Pelaku Diamankan


RAKYATSATU.COM, SINJAI - Kepolisian Resor (Polres) Sinjai menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus pencurian yang meresahkan para pemilik toko di wilayah Kota Sinjai. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., MH., M.Si, mewakili Kapolres Sinjai, Jumat pagi (11/4/2025) di Lobi Pratisara Wirya, Mapolres Sinjai.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Sahabuddin, Kanit Tipidum Aiptu Abd. Waris, serta sejumlah awak media.


Dalam keterangannya, AKP Andi Rahmatullah mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian toko di sembilan lokasi berbeda di Kota Sinjai.


Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah JS (36), pelaku utama yang merupakan residivis spesialis pencurian lintas kabupaten, dan AW (60), yang berperan sebagai penadah barang hasil curian. Diketahui, aksi kriminal JS tidak hanya dilakukan di Sinjai, tetapi juga meluas hingga ke wilayah Kabupaten Bone.


“Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari delapan laporan polisi yang kami terima sejak tahun 2024 hingga awal 2025. Pelaku beraksi di sembilan titik yang berbeda di Kota Sinjai,” ujar AKP Andi Rahmatullah.


Ia menambahkan, titik terang pengungkapan kasus ini bermula dari patroli Tim Resmob Polres Sinjai yang mencurigai gerak-gerik sebuah mobil Toyota Avanza Veloz putih yang mengarah ke Kabupaten Bone.


Saat akan dihentikan, kendaraan tersebut justru melarikan diri, sehingga polisi terpaksa melepaskan tembakan peringatan dan menembak ban mobil untuk menghentikannya.

“Pelaku sempat melarikan diri setelah keluar dari kendaraan. Namun saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 10 tabung gas, beberapa bungkus rokok, serta linggis, yang diduga kuat hasil curian dari salah satu toko korban,” jelasnya.


Kendaraan tersebut diamankan di Mapolres Sinjai. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku utama, JS, di Kota Makassar.


“Dalam pemeriksaan, JS mengakui telah melakukan pencurian di sembilan lokasi di Kota Sinjai. Barang-barang curian tersebut dijual kepada penadah berinisial AW yang berdomisili di Kabupaten Bone,” tambahnya.


Dari penangkapan terhadap AW, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp117 juta. Sementara itu, kepolisian masih menunggu satu laporan tambahan dari korban lainnya.


Atas perbuatannya, pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan ke-5e juncto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.


Polres Sinjai terus mengembangkan penyelidikan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut. 


Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menjadi korban atau memiliki informasi terkait tindak kriminal sejenis.(Ikhlas/Sudirman)
Komentar

Tampilkan

  • Polres Sinjai Ungkap Sindikat Pencurian Toko di Sembilan Lokasi
  • 0

Terkini

Iklan