MAKASSAR, RAKYATSATU.COM – Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh SS terhadap suaminya, MR, kini berbuntut panjang. MR, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polrestabes Makassar, kembali dilaporkan oleh SS atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Didampingi kuasa hukumnya, Dr. H. Sulthani, S.H., M.H., SS melaporkan MR serta kedua orang tuanya yang juga merupakan mertuanya ke Polrestabes Makassar. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STPL/45/III/RES 1.11/2025/RESKRIM, tertanggal 3 Februari 2025.
Menurut Sulthani, laporan ini dilayangkan karena kliennya diusir dan hingga kini belum menerima sertifikat tanah dan bangunan yang terletak di Kompleks Graha Modern Jaya, Blok C No. 1, Kelurahan Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar.
Aset tersebut merupakan mahar yang diberikan kepada SS saat akad nikah dengan MR pada 7 Juli 2019, sesuai Kutipan Akta Nikah No. 131/05/VII/2019.

“Tanah dan bangunan tersebut merupakan mahar resmi yang dijanjikan dan diserahkan secara simbolik pada saat akad nikah. Namun hingga kini, tidak juga diberikan kepada klien kami,” jelas Sulthani, Rabu, 9 April 2025.
Ketua Umum Majelis Pengurus Nasional Persatuan Advokat Damai Indonesia (MPN Peradi Damai) itu juga menegaskan, pihaknya menuntut agar hak kliennya segera dipenuhi. Ia memperingatkan semua pihak untuk tidak melakukan transaksi jual beli terhadap aset tersebut.
“Jika ada pihak yang mencoba menjual atau membeli aset ini, kami tidak segan melaporkannya ke pihak berwajib. Termasuk pembelinya,” tegas Sulthani.
Ia menambahkan, tidak ada alasan hukum maupun moral yang membenarkan penahanan aset tersebut oleh MR atau keluarganya. Aset itu merupakan hak sah SS sebagai mahar pernikahan.
Sebelumnya, MR telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polrestabes Makassar setelah mangkir dari beberapa panggilan polisi terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, SS. Penetapan tersangka dilakukan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polrestabes Makassar, Polda Sulawesi Selatan. (Ikhlas/Amd)