RAKYATSATU.COM, SINJAI - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sinjai kembali akan melayangkan surat teguran kedua kepada pengelola destinasi wisata Fafaliang Waterpark.
Langkah ini diambil setelah tidak adanya respons terhadap teguran pertama yang telah dilayangkan pada tahun 2024.
Kepala DLHK Sinjai, Sofwan Sabirin, menyampaikan kepada wartawan bahwa pengelola tempat wisata tersebut belum memenuhi kewajiban dalam menerbitkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021.
“Berdasarkan regulasi dan juga Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sinjai, lokasi Fafaliang berada di kawasan lindung dan sempadan sungai. Karena itu, kegiatan pembangunan harus menunggu terbitnya persetujuan lingkungan atau AMDAL,” tegas Sofwan, yang juga mantan Ketua KNPI Sinjai.
Namun, peringatan tersebut diabaikan. Pihak pengelola tetap melanjutkan pengembangan kawasan wisata, termasuk pembangunan air terjun buatan. Hal ini mendorong Pemkab Sinjai untuk mengambil langkah lebih tegas.
“Kami telah membahasnya dalam rapat dan sedang menyiapkan teguran kedua,” tambahnya.

Selain persoalan AMDAL, Fafaliang Waterpark juga disorot karena dugaan aktivitas penambangan galian C ilegal. Seorang warga, Andi Amiruddin, mengungkapkan bahwa pemilik lokasi wisata tersebut diduga melakukan penambangan pasir di sungai menggunakan alat berat tanpa izin.
“Dia menambang pakai excavator di sungai. Setiap kali banjir, lahan saya dan warga lainnya terkikis. Padahal kami mengandalkan lahan itu untuk menanam jagung, padi, dan kacang,” ujar Andi.
Tak hanya di sungai, penambangan juga diduga dilakukan di kawasan pegunungan. Material seperti pasir, batu gunung, dan timbunan untuk pembangunan Waterpark disinyalir berasal dari aktivitas tambang ilegal, bahkan sempat dijual keluar daerah.
“Menjelang Ramadan, hampir setiap hari ada aktivitas tambang dan materialnya dijual,” tambahnya.
Warga pun khawatir dampak lingkungan dari penambangan liar ini bisa menimbulkan bencana seperti banjir bandang yang pernah terjadi sebelumnya di wilayah tersebut.
“Kami bingung harus mengadu ke mana. Semoga pemerintah dan aparat bertindak sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” harap Andi Amiruddin. (Ikhlas/Sudirman)