RAKYATSATU.COM, BONE – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit Opsnal IPDA Yobel Peranginangin, S.Tr.K berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Rabu dan Kamis (5-6 Maret 2025).
Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, AKP Aswar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial ARJ (26) di Jalan Veteran, Kelurahan Watampone. Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus rokok merek Rocker yang berisi satu sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,39 gram di genggaman tangan kirinya.
"Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut hendak diserahkan kepada seseorang berinisial J yang sebelumnya telah memesan barang haram itu. Sabu tersebut didapatkan pelaku dari MI seharga Rp150.000," ujar AKP Aswar, Sabtu (8/3/2025).
Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap MI (16) di Jalan Sungai Asahan, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, pada Kamis (6/3/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas kembali menemukan satu sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,19 gram yang disembunyikan di bawah tegel rumah pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan, MI mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal melalui sistem tempel atas arahan HA. Barang bukti yang diperolehnya seberat 5 gram dengan harga Rp6.250.000 kemudian dibagi dalam paket-paket kecil untuk diperjualbelikan," jelas AKP Aswar.
Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, pelaku HA masih dalam pengejaran. (Ikhlas/Sugi)