Iklan

Iklan

Periksa 35 Saksi, Kejari Maros Selidiki Dugaan Penyimpangan Gaji Tenaga Outsourcing

26 Maret 2025, 7:03 PM WIB Last Updated 2025-03-26T11:03:56Z

Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pembayaran gaji tenaga kerja alih daya


RAKYATSATU.COM, MAROS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pembayaran gaji tenaga kerja alih daya (outsourcing) di Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan. 

Kasus ini melibatkan dua perusahaan penyedia tenaga outsourcing, yakni PT First Security Indonesia (FSI) dan PT Cemerlang Intan Sejati (CIS).  


Kepala Kejari Maros, Zulkifli Said, mengungkapkan bahwa kedua perusahaan tersebut diduga melakukan pemotongan atau bahkan tidak membayarkan gaji sekitar 500 karyawan selama dua tahun terakhir.  


"Kami menerima laporan adanya pemotongan gaji, bahkan ada yang tidak dibayarkan sama sekali kepada para karyawan selama dua tahun terakhir," ujarnya pada Rabu (26/3/2025).  


BPKA Sulsel telah berupaya menuntut hak para karyawan dari kedua perusahaan tersebut, namun hingga kini belum ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini. Akibatnya, kerugian yang dialami para karyawan diperkirakan mencapai Rp2 miliar.  

"Kerugian yang dialami para karyawan mencapai sekitar Rp2 miliar. Ini sangat memprihatinkan, mengingat mereka adalah pekerja lokal yang telah bekerja keras namun tidak mendapatkan hak mereka," ujar Zulkifli.  


Sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan pada akhir Februari lalu, Kejari Maros telah memeriksa 35 saksi, terdiri dari perwakilan BPKA Sulsel dan para karyawan yang terdampak.  


"Hingga saat ini, kami telah memeriksa sekitar 35 saksi, termasuk dari pihak BPKA Sulsel dan para tenaga kerja yang menjadi korban," pungkasnya. (Ikhlas/arul) 
Komentar

Tampilkan

  • Periksa 35 Saksi, Kejari Maros Selidiki Dugaan Penyimpangan Gaji Tenaga Outsourcing
  • 0

Terkini

Iklan