RAKYATSATU.COM, MAROS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi kepala desa dan perangkat desa di wilayahnya.
Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp1,88 miliar, sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka dalam melayani masyarakat.
Bupati Maros, Chaidir Syam, mengungkapkan bahwa besaran THR yang diberikan bervariasi. Kepala desa menerima Rp3,5 juta, sekretaris desa (sekdes) mendapat Rp2,25 juta, sementara perangkat desa lainnya, seperti kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi), dan kepala dusun, memperoleh Rp2,05 juta.
"Alhamdulillah, hari ini THR untuk kepala desa dan perangkat desa telah kami cairkan. Semoga dapat dimanfaatkan dengan baik untuk menyambut Lebaran," ujar Chaidir Syam.
Menurut data yang dihimpun, sebanyak 80 kepala desa dan sekretaris desa serta 693 perangkat desa lainnya menerima THR tahun ini.
Lenny Marlina, Kepala Desa Sudirman yang juga menjabat sebagai Bendahara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (ABDESI) Kabupaten Maros, menyampaikan apresiasinya kepada Pemkab Maros atas pencairan THR ini.
"Terima kasih kepada Pemkab Maros, khususnya Bapak Bupati, atas perhatian yang diberikan. THR ini sangat membantu kami dalam menyambut Hari Raya," ujar Lenny Marlina.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini telah berjalan selama dua tahun berturut-turut, menjadikan Maros satu-satunya kabupaten di Sulawesi Selatan yang memberikan THR bagi kepala desa dan perangkatnya.
"Dari yang saya ketahui, hanya ada empat kabupaten di Indonesia yang memberikan THR bagi kepala desa dan perangkatnya, dan di Sulawesi Selatan, hanya Maros yang menerapkannya," tambahnya.
Dengan pencairan THR ini, diharapkan para kepala desa dan perangkat desa semakin termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Ikhlas/Arul)