RAKYATSATU.COM, BONE – Pemerintah Kabupaten Bone resmi menetapkan kadar zakat fitrah untuk tahun 1446 H/2025 M dalam rapat koordinasi yang digelar di ruang kerja Wakil Bupati Bone, Jumat (7/3/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Pj. Sekda Bone, Drs. Andi Fajaruddin, MM, dihadiri oleh sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) serta lembaga Islam terkait. Dalam pertemuan ini, kadar zakat fitrah ditetapkan berdasarkan pertimbangan aspek ekonomi masyarakat.
“Ada beberapa catatan penting dalam penetapan ini, dan kami berharap pengelolaannya dilakukan secara transparan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh yang berhak,” ujar Andi Fajaruddin.
Ia juga menyampaikan pesan dari Bupati Bone agar pendistribusian zakat fitrah dilakukan tepat sasaran dan dapat dirampungkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Adapun kadar zakat fitrah yang telah ditetapkan meliputi:
- Beras kepala: Rp 12.500 per liter (4 liter/3,01 kg) → Rp 50.000
- Beras biasa: Rp 10.000 per liter (4 liter/3,01 kg) → Rp 40.000
- Fidyah: Rp 20.000 - Rp 30.000 per hari
- Infaq rumah tangga: Rp 10.000 per tahun
Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan Dandim 1407/Bone, Polres Bone, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Bone, Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Kemenag Bone, Ketua MUI, Ketua Baznas, Ketua PC NU Bone, Ketua Muhammadiyah, serta perwakilan KUA dari beberapa kecamatan di Bone. (Ikhlas/Sugi)