Iklan

Iklan

Laporan Kasus Tanah di Polda Sulsel Mengendap Dua Tahun, Kuasa Hukum Surati Kapolri

01 Maret 2025, 3:10 PM WIB Last Updated 2025-03-01T07:10:13Z

Dr H Sulthani SH MH,


RAKYATSATU.COM, MAKASSAR - Kinerja Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), khususnya Subdit III Reskrimum, kini mendapat sorotan tajam. 


Sorotan datang dari Dr H Sulthani SH MH, kuasa hukum Drs Andi Syarifuddin SH, terkait penanganan laporan pidana kasus tanah di Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan.


Bahkan, Sulthani sudah melayangkan surat ke Kapolri Jenderal (Pol) Sigit Listyo Prabowo di Jakarta. Surat ke Kapolri dengan Perihal: Permohonan Keadilan dan Perlindungan Hukum, Nomor 002/B/SUL&RKN/2025, tertanggal 23 Januari 2025.


Dalam suratnya, Sulthani menjelaskan, pihaknya selaku kuasa hukum dari Drs Andi Syarifuddin SH telah melaporkan oknum dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/I/2023/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 03 Januari 2023.


"Sudah lebih dari dua tahun laporan kami mengendap di Polda Sulsel tanpa ada kejelasan kelanjutan proses hukumnya," ujar Sulthani dalam keterangan persnya di Kota Makassar, Jumat, 28 Februari 2025.


Dijelaskan, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 264 ayat 2 dan atau melanggar ketentuan Pasal 263 ayat 2 Jo Pasal 266 ayat 2 KUHPidana, dengan menggunakan Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 055/PPAT/WB/1989 tanggal 20 Februari 1989 yang merugikan kliennya dengan dugaan keterangan palsu dan bukan tanda tangan kliennya selaku pemilik bidang tanah. 


"Artinya, klien kami jelas tidak pernah menjual sebagaimana dimaksud akta jual beli tersebut. Jadi, bukan tanda tangan klien kami dan klien kami tidak pernah menjual, tidak pernah bertemu PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), diduga tidak teregister AJB pada kecamatan. Bahkan, klien kami tidak pernah bertemu oknum yang disebut pembeli. Jadi, logika hukumnya tidak ada jual beli yang sah," katanya.
 


AJB tersebut, jelas dia, digunakan dengan maksud guna mendapatkan pembayaran pengadaan tanah pembangunan untuk kawasan konsolidasi kereta api yang dapat merugikan kliennya selaku pemilik tanah empang Sertifikat Hak Milik Nomor:166/Mangempang/1982, tercatat an. Andi Syarifuddin BA, tertanggal 22 Desember 1982.



Pembina Institut Hukum Indonesia inipun meminta Kapolri agar memerintahkan Kapolda Sulsel i.c. Dirkrimum c.q. Penyelidik pada Sub Unit III Reskrimum Polda Sulsel untuk meningkatkan proses penyelidikan laporan kliennya menjadi penyidikan dan segera menetapkan tersangka demi kepastian hukum. 



Alasannya, proses penyelidikan ini sudah terlalu lama dan cukup alat bukti sesuai ketentuan Pasal 17 jo Pasal 183 jo Pasal 184, jo Pasal 185 KUHP.
Selain itu. 


Sulthani juga memohon agar Perkapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalitas Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistis Barang Bukti kepada Laboratorium Forensik Polri, khususnya berkenaan syarat bukti pembanding lima tahun sebelum dan lima tahun sesudah alat bukti dipalsukan diperbaiki atau dicabut, karena bertentangan ketentuan pembuktian pasal 17 jo.183 dan Pasal 184, 185 KUHAP. "Hirakhi perundang-undangan peraturan lebih rendah tidak boleh bertentangan peraturan lebih tinggi (Lex superiori derogat legi inferiori). Perkap 10/2009 dipandang berpotensi menjadi payung hukum oknum mafia tanah. 


Sebab, intelektual sekalipun belum tentu memiliki bukti pembanding 5 tahun sebelum dan 5 sesudah dugaan perbuatan pidana dilakukan, sehingga kami pun terus berusaha memenuhi persyaratan tersebut. 


Meski kami tahu persyaratan tersebut secara yuridis tidak bersifat mutlak, apalagi pemilik tanah/sertifikat masih hidup. Syarat tersebut perlu ditinjau karena berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum, termasuk demi perlindungan hukum dan keadilan pemilik hak atas bidang tanah bersertifikat". katanya.



Sementara itu, Iptu Accang, salah seorang penyelidik yang berusaha dihubungi untuk dimintai konfirmasinya belum berhasil lantaran ponselnya lagi off. (*)
Komentar

Tampilkan

  • Laporan Kasus Tanah di Polda Sulsel Mengendap Dua Tahun, Kuasa Hukum Surati Kapolri
  • 0

Terkini

Iklan