Selasa 18•03•2025

Iklan

Iklan

Kinerja Pengelola Parkir Pasar Butta Salewangang Dievaluasi, Kopumdag Maros Pertimbangkan PKS Tahunan

18 Maret 2025, 12:43 PM WIB Last Updated 2025-03-18T04:43:32Z

Kepala Dinas Kopumdag Maros, Agustam,



RAKYATSATU.COM, MAROS – Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Kopumdag) Kabupaten Maros berencana mengevaluasi kinerja CV Ars Mekar selaku pengelola parkir di Pasar Tradisional Modern Butta Salewangang Maros. Evaluasi ini dilakukan menyusul keterlambatan setoran retribusi yang berulang dalam tiga tahun terakhir.  


Kepala Dinas Kopumdag Maros, Agustam, menyatakan bahwa keterlambatan penyetoran retribusi menjadi perhatian serius karena bertentangan dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS). Dalam perjanjian tersebut, pengelola parkir wajib menyetorkan retribusi tepat waktu, yaitu di akhir bulan berjalan.  


"Namun, beberapa kali mereka tidak menyetor sesuai jadwal. Setoran yang seharusnya dilakukan di akhir bulan terkadang baru dibayarkan beberapa hari setelah tenggat waktu. Akibatnya, mereka dikenakan denda sesuai dengan perjanjian kerja," ujar Agustam, Selasa (18/3/2025).  


Saat ini, CV Ars Mekar dikenakan denda sebesar 1 persen dari total setoran retribusi. Berdasarkan perjanjian, perusahaan ini diwajibkan menyetor Rp250 juta per tahun atau Rp20,8 juta per bulan. Akumulasi denda akibat keterlambatan penyetoran telah mencapai Rp12.670.000 dalam setahun.  

PKS antara Kopumdag Maros dan CV Ars Mekar telah berlangsung sejak 2023 dan akan berakhir pada 2025. Agustam mengungkapkan bahwa pada tahun pertama kerja sama, setoran retribusi berjalan lancar tanpa tunggakan. Namun, pada 2024 terjadi beberapa kali keterlambatan pembayaran.  


"Inilah yang menjadi dasar evaluasi kami. Karena sejak 2024, penyetoran retribusi sering terlambat," ungkapnya.  


Sebagai langkah perbaikan, Kopumdag Maros berencana mengubah skema perjanjian kerja sama menjadi satu tahun sekali. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses evaluasi dan memastikan kepatuhan pengelola dalam menyetor retribusi tepat waktu.  


"Saat ini PKS berlangsung selama tiga tahun. Ke depan, kami akan menerapkan perjanjian tahunan agar lebih fleksibel dalam melakukan evaluasi. Jika CV Ars Mekar masih ingin mengelola parkir, mereka tetap bisa mengikuti proses lelang," tambah Agustam.  


Evaluasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan retribusi parkir serta memastikan kontribusi maksimal bagi pendapatan daerah. (Ikhlas/Arul) 
Komentar

Tampilkan

  • Kinerja Pengelola Parkir Pasar Butta Salewangang Dievaluasi, Kopumdag Maros Pertimbangkan PKS Tahunan
  • 0

Terkini

Iklan