BONE, RAKYATSATU.COM – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bone, H. Abdul Rafik, bersama Pejabat Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Penzawa), menandatangani Nota Kesepahaman Pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf, Rabu (19/3/2025).
Kesepakatan ini dilakukan secara daring bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone dan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Bone, dengan pusat koordinasi di lantai delapan Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini melibatkan 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan yang secara serentak menandatangani nota kesepahaman serupa.
Sinergi untuk Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Acara ini turut dihadiri oleh Badan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan. Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, H. Ali Yafid, dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mempercepat legalitas tanah wakaf.
"Ini adalah sinergi dan silaturahmi luar biasa antara Kementerian Agama dan Kejaksaan Negeri dalam membentuk tim terpadu untuk sertifikasi tanah wakaf," ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat.
"Program ini sudah berjalan di Kemenag, tetapi dengan dukungan berbagai pihak, kita akan mempercepat prosesnya. Kehadiran Pak Kajari akan memperlancar sertifikasi tanah wakaf, memastikan legalitasnya, dan memberikan manfaat lebih luas bagi umat," tambahnya.
Manfaat dan Harapan dari Tim Terpadu
Pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi, meningkatkan transparansi, dan mempercepat kepastian hukum bagi aset wakaf. Dengan adanya sertifikasi, tanah wakaf dapat dikelola secara lebih optimal untuk kepentingan sosial, pendidikan, dan keagamaan.
Diharapkan, kolaborasi ini mampu menghadirkan solusi konkret bagi persoalan tanah wakaf di Kabupaten Bone serta menjadi model percepatan sertifikasi tanah wakaf di daerah lain. (Ikhlas/Sugi)