RAKYATSATU.COM, MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros melarang seluruh pejabat daerah menerima parsel atau bingkisan lebaran guna menjaga integritas, profesionalisme, serta mencegah potensi gratifikasi.
Larangan ini ditegaskan melalui surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh Bupati Maros dan ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan daerah.
"Kami telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa ASN dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan lebaran, baik dari pihak internal maupun eksternal," ujar Bupati Maros, Jumat (21/3/2025).
Bupati yang telah memimpin Maros selama dua periode ini juga menekankan pentingnya transparansi. Jika ada ASN yang menerima bingkisan, mereka diwajibkan untuk segera melaporkannya ke Inspektorat guna proses pengembalian. Selanjutnya, laporan tersebut akan diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada celah bagi praktik gratifikasi. Jika ada yang menerima, langkah yang tepat adalah melaporkannya. Semua pemberian akan diserahkan kepada KPK untuk ditindaklanjuti," tegasnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, dan sesuai dengan prinsip good governance.
Mantan Ketua DPRD Maros itu juga mengingatkan bahwa pelaporan gratifikasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga tanggung jawab moral ASN dalam membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
"Dengan aturan ini, kami berharap bisa semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik," pungkasnya. (Ikhlas/Arul)