RAKYATSATU.COM, MAKASSAR - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diminta untuk serius menangani dan melayani setiap pengaduan dan laporan masyarakat pencari keadilan yang masuk.
Hal ini penting mengingat tugas Polri adalah melayani dan mengayomi seluruh masyarakat, termasuk mereka yang mengadukan masalahnya ke kantor Kepolisian.
Permintaan itu disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, Sabtu, 1 Maret 2025. Sugeng menanggapi sorotan dan keluhan dari Dr H Sulthani SH MH, kuasa hukum dari Drs Andi Syarifuddin SH, atas laporan pidananya terkait kasus tanah di Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan, dalam keterangan persnya, Jumat, 28 Februari 2025.
Laporan Sulthani yang dilayangkan sejak 03 Januari 2023 lalu, hingga kini belum ada kejelasan kelanjutan penanganan proses hukumnya. Padahal, dia sangat berharap laporan itu mendapatkan kepastian hukum.
Menurut Sugeng, laporan pidana terkait kasus tanah di Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan yang mengendap lebih dua tahun di Polda Sulsel harus segera dituntaskan. Tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, apalagi sampai memakan waktu dua tahun dan belum ada kepastian hukumnya.
Organisasi pengawas polisi inipun meminta aparat penegak hukum, khususnya Dirkrimum Polda Sulsel yang menangani kasus tersebut untuk serius menjalankan tugasnya dalam melayani setiap laporan masyarakat atau pencari keadilan.
Hal ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian yang tengah dalam sorotan akhir-akhir ini bisa meningkat.
"Dirkrimum Polda Sulsel harus melayani pencari keadilan dengan baik," kata Ketua IPW, Sugeng
Menurut dia, pencari keadilan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/I/2023/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN dilaporkan bulan Januari 2023.
"Kalau berlarut-larut, bahkan dua tahun tidak ada perkembangan, maka kepercayaan masyarakat kepada Polri yang saat ini sedang dalam tekanan besar akan makin terpuruk nanti institusi," katanya.
Setidaknya, menurut dia, pihak kepolisian harus menyampaikan SPPHP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan).
"Minimal SPPHP yang disampaikan. Apa hambatannya, kalau hambatannya terkait bukti pembanding berdasarkan Perkap No 10 tahun 2009, inikan adanya dugaan dokumen bukti dengan keterangan palsu dan tanda tangan bukan tandingan pemilik tanah/SHM. Jadi, jelas dan terang dugaan delik pemalsuan menggunakan AJB keterangan palsu. Apalagi korban masih hidup. Tentu korban bisa menyediakan dokumen asli yang ada padanya dan spesimen tandatangan," katanya.
Menurut dia, spesimen tanda tangan dari korban yang masih hidup itu yang harus diambil. Bukan dokumen pembanding dokumen lima tahun sebelumnya dan lima tahun sesudahnya.
"Harus dicari jalan pembuktian yang bisa memenuhi rasa keadilan bagi korban sesuai pembuktian yang diatur KUHAP," katanya.
IPW, lanjut dia, mendorong Dirkrimum Polda Sulsel melayani masyarakat dengan baik supaya kepercayaan publik kepada polisi bisa meningkat.
Seperti diberitakan media ini, Dr H Sulthani SH MH, kuasa hukum dari Drs Andi Syarifuddin SH, melayangkan surat ke Kapolri Jenderal Pol Sigit Listyo Prabowo di Jakarta, terkait laporannya yang mengendap selama lebih dari tahun atas laporan kasus tanah di Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan.
Surat ke Kapolri dengan Perihal Permohonan Keadilan dan Perlindungan Hukum, Nomor: LP/002/B/SUL&RKN/2025, tertanggal 23 Januari 2025.
Surat tersebut ditembuskan pula ke Komisi III DPR RI, Kompolnas dan beberapa lainnya. (Ikhlas)