RAKYATSATU.COM, MAROS – Seorang Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Tunikamaseang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Makmur, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dana honorer perangkat desa.
Dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut berlangsung selama tujuh bulan, dengan total dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp24 juta per bulan.
Camat Bontoa, Baso, membenarkan adanya kasus dugaan korupsi yang melibatkan perangkat desa di wilayahnya. Ia mengungkapkan bahwa Makmur telah menerima surat panggilan dari pihak kepolisian, khususnya divisi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Benar, kemarin salah satu perangkat desa Tunikamaseang mendapat panggilan dari kepolisian terkait dugaan tindak pidana korupsi," ujar Baso.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya ketidakwajaran dalam penyaluran dana honorer di desa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, mengungkapkan bahwa anggaran yang diduga disalahgunakan merupakan anggaran dana desa tahun 2024.
"Saat ini, Polres Maros sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2024 oleh salah satu perangkat desa," kata Iptu Aditya pada Selasa.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus untuk menetapkan status tersangka dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tersebut. (Ikhlas/Arul)