MAKASSAR, RAKYATSATU.COM - Sengketa terkait Akta Jual Beli (AJB) Nomor 055/PPAT/WB/2019 terus berlanjut. Kuasa hukum Andi Syarifuddin, Dr. H. Sulthani, S.H., M.H., telah melayangkan somasi dan permohonan klarifikasi kepada Camat Barru, Kabupaten Barru.
Hal ini berkaitan dengan surat yang dikeluarkan oleh Camat Barru, HAH, yang diduga berisi keterangan palsu.
Menurut Sulthani, dalam persidangan perkara perdata antara Andi Syarifuddin dan ahli waris almarhum AF, Camat Barru yang berstatus sebagai Turut Tergugat I tidak pernah menghadiri persidangan. Akibatnya, patut diduga bahwa tidak ada register maupun salinan AJB tersebut di kantor kecamatan.

"AJB ini diduga tidak tercatat, tetapi seolah-olah belum ditemukan. Jika memang belum ditemukan, logikanya pasti ada arsipnya. Kantor pemerintahan tentu harus memiliki dokumentasi resmi, terutama terkait produk PPAT Camat Barru," ujar Sulthani.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya, Andi Syarifuddin, tidak pernah bertemu dengan almarhum AF semasa hidupnya dan tidak pernah menjual tanah empang kepada almarhum. Namun, dalam AJB tersebut, disebutkan bahwa transaksi jual beli dilakukan di hadapan PPAT Camat Barru.
“Atas dugaan penggunaan keterangan palsu dalam AJB ini, klien kami merasa sangat dirugikan. Oleh karena itu, kami akan melaporkan pihak-pihak terkait ke kepolisian guna mengusut lebih lanjut dugaan tindak pidana ini,” tegasnya.
Sengketa ini pun semakin menarik perhatian publik, mengingat pentingnya keabsahan dokumen resmi dalam proses jual beli tanah. Pihak Camat Barru diharapkan segera memberikan klarifikasi untuk menjernihkan polemik yang berkembang. (Ikhlas/Amd)