MAROS, RAKYATSATU.COM –Bupati Maros, AS Chaidir Syam, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk tidak menggunakan kendaraan dinas (Randis) saat mudik Lebaran tahun ini.
Menurut Chaidir, kendaraan dinas merupakan fasilitas operasional yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan dinas, sehingga tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk mudik.
"Kami akan mengeluarkan surat edaran resmi terkait larangan ini. Sebenarnya, sebagian besar ASN sudah memahami aturan tersebut karena diberlakukan hampir setiap tahun," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa sanksi akan diberikan kepada ASN yang tetap nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
"Sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang tertuang dalam surat edaran dan aturan yang berlaku," ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (19/3/2025).
Larangan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS. Aturan tersebut menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional yang mendukung tugas pokok dan fungsi ASN.
Dalam regulasi tersebut, penggunaan kendaraan dinas dibatasi hanya pada hari kerja dan di dalam kota. Penggunaan ke luar kota diperbolehkan hanya dengan izin tertulis dari pimpinan instansi atau pejabat berwenang.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan para ASN dapat lebih disiplin dalam menggunakan fasilitas negara serta memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. (Ikhlas/Arul)