RAKYATSATU.COM, BONE – Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone untuk tidak menggunakan kendaraan dinas (Randis) saat mudik Lebaran.
Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H/2025 M yang digelar di Aula Lateya Riduni pada Kamis, 27 Maret 2025. Rapat tersebut dihadiri oleh Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, serta Camat se-Kabupaten Bone.
"Tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas saat cuti Lebaran untuk mudik. Ini merupakan arahan dari Pemerintah Pusat," ujar Bupati Andi Asman Sulaiman.
Selain larangan penggunaan kendaraan dinas, ia juga menginstruksikan seluruh Kepala OPD, Camat, hingga pemerintah desa/kelurahan untuk melakukan pembersihan masjid dan lingkungan masing-masing menjelang Idul Fitri.
"Sebelum Lebaran, semua pihak harus melaksanakan pembersihan masjid hingga pelosok desa dan kelurahan, termasuk kantor pemerintahan. Kepala OPD, Camat, Kepala UPT, serta Kepala Desa dan Lurah harus menjadi contoh dalam kegiatan ini," tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati Bone menekankan bahwa seluruh instansi pemerintah wajib melaksanakan apel perdana dan melakukan absensi pegawai pada hari pertama masuk kerja pasca cuti Lebaran.

"Setiap kantor pemerintahan harus menggelar apel perdana setelah cuti Lebaran dan langsung melakukan absensi pegawai," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menginformasikan bahwa Gubernur Sulawesi Selatan, H. Andi Sudirman Sulaiman, akan melaksanakan Salat Idul Fitri di Lapangan Merdeka Watampone bersama masyarakat sebagai warga biasa, bukan dalam kapasitasnya sebagai Gubernur.
Selain itu, sehari setelah Lebaran, Menteri Pertanian RI dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bone.
Menyoal kebersihan lingkungan, Bupati Andi Asman juga menyinggung rencana lomba kebersihan antar instansi, meskipun jadwal pelaksanaannya belum ditetapkan secara pasti.
"Lomba kebersihan ini akan mencakup seluruh instansi, termasuk TNI-Polri seperti Makoramil dan Mapolsek, serta kantor desa/kelurahan dan kantor UPT," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Satpol-PP Non-ASN yang tidak terdata dalam perangkat daerah akan disebar ke berbagai OPD dan kantor kecamatan untuk membantu jalannya roda pemerintahan. (Ikhlas/Sugi)