MAKASSAR, RAKYATSATU.COM - Seorang pria berinisial MR, warga Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes Makassar.
MR ditetapkan sebagai DPO setelah berulang kali mangkir dari panggilan polisi terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, SS.
Kuasa hukum korban, Dr. H. Sulthani, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kliennya mengalami luka akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh MR.
"Kami berharap tersangka segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya," ujar Sulthani pada Rabu, 26 Maret 2025.
Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu Rahmatia, membenarkan bahwa MR telah masuk dalam DPO sejak Desember 2024.
"Surat penangkapan sudah diterbitkan, tetapi tersangka tidak memenuhi panggilan dan keberadaannya tidak diketahui. Oleh karena itu, status DPO telah diterbitkan," jelasnya.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Polsek Tamalate serta instansi terkait lainnya untuk membantu proses pencarian dan penangkapan MR. (Ikhlas/Amd)