Iklan


Iklan

Sengketa Hutang Piutang: Ahli Waris Gugat Profesor UNM di Pengadilan Negeri Takalar

20 Februari 2025, 1:39 PM WIB Last Updated 2025-02-20T05:39:12Z

ilustrasi Internet


RAKYATSATU.COM, TAKALAR - Ramli Umar, seorang profesor di Universitas Negeri Makassar (UNM), digugat oleh Nurmala Ma’mun dan ahli waris almarhumah Nuraerani Ma’mun di Pengadilan Negeri Takalar. Gugatan ini terdaftar dengan register perkara Perdata No. 1/Pdt.G/2025/PN.Tka.  



Kasus ini bermula dari transaksi pinjaman uang antara Nuraerani Ma’mun dan Ramli Umar pada 19 Agustus 2019. 


Dalam perjanjian tersebut, almarhumah Nuraerani Ma’mun meminjam dana senilai Rp. 590 juta dengan jaminan dua petak tambak seluas 11,28 hektare di Desa Ujung Baji/Laguruda, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar, yang merupakan warisan keluarga. 


Pinjaman tersebut dikenakan bunga tinggi dan dikemas dalam perjanjian "jual beli dengan hak membeli kembali." Selain itu, Ramli Umar meminta surat kuasa menjual atas tanah jaminan tersebut.  



Dalam perjalanannya, almarhumah harus mengembalikan Rp. 500 juta dari pinjaman awal Rp. 350 juta dalam waktu tiga bulan serta membayar bunga tambahan atas pinjaman Rp. 240 juta. Namun, tanah jaminan yang seharusnya bisa ditebus kembali justru dikuasai oleh Ramli Umar selama kurang lebih enam tahun. Bahkan, ia telah mengelola tambak tersebut dan diduga memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah.  



Upaya hukum sebelumnya telah ditempuh oleh Nurmala Ma’mun dengan melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Selatan. 


Namun, laporan tersebut tidak berlanjut meski penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum sempat mengupayakan mediasi. Dalam proses tersebut, Ramli Umar meminta tebusan miliaran rupiah untuk menyerahkan kembali tambak yang menjadi jaminan.  



Dalam gugatan ini, selain Ramli Umar, turut tergugat Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar, H. Kahar Dg. Sibali, serta notaris/PPAT Yusran Sirait, SH, dan Aryani Fauziah, SH. Sayangnya, kedua notaris tersebut tidak menghadiri persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi.  



Pada proses mediasi di Pengadilan Negeri Takalar, Ramli Umar tidak hadir secara langsung dan hanya mengirimkan pernyataan tertulis yang memberikan kuasa kepada hakim mediator. Dalam mediasi tersebut, ia meminta pembayaran Rp. 3,5 miliar untuk tambak seluas 9,1 hektare yang sudah di balik namakan atas namanya, serta Rp. 750 juta untuk tambak seluas 2,1 hektare. Padahal, nilai pinjaman awal hanya Rp. 350 juta dan Rp. 240 juta.  



Kuasa hukum Nurmala Ma’mun menilai tindakan Ramli Umar sebagai bentuk penyelundupan hukum melalui praktik perjanjian semu. "Perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan batal demi hukum," tegas J. Akbar R, SH dari LBH Laskar Keadilan.  



Pihak ahli waris berharap pengadilan dapat menegakkan keadilan dan mengembalikan hak mereka atas tambak warisan yang secara hukum hanya bersifat jaminan utang, bukan diperjualbelikan. Sidang atas perkara ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Takalar. (Ikhlas)

penasihat hukum
Nurmala Ma'mur, dkk., 

J. Akbar R SH 
LBH Laskar KEADILAN
Komentar

Tampilkan

  • Sengketa Hutang Piutang: Ahli Waris Gugat Profesor UNM di Pengadilan Negeri Takalar
  • 0

Terkini

Iklan