RAKYATSATU.COM, MAROS – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros resmi menyerahkan lima tersangka kasus korupsi proyek rehabilitasi Gedung Perpustakaan Kabupaten Maros kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.
Kelima tersangka yang diserahkan adalah WP (40), MS (58), MI (40), MS (45), dan SM (33). Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Tahun Anggaran 2021, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 251.247.169 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Kami telah menyelesaikan proses penyidikan dan menemukan cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, sehingga hari ini kami melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandupratama.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penyerahan tersangka ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi. Polres Maros dan Kejari Maros menegaskan akan terus bersinergi dalam menindak tegas para pelaku korupsi demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. (Ikhlas/Arul)