Iklan


Iklan

Ops Keselamatan, Satlantas Polres Bone Tindak Pemotor Tak Pakai Helm

20 Februari 2025, 11:48 AM WIB Last Updated 2025-02-20T03:48:20Z

salah satu pengendara motor Tak Pakai Helm Terjaring Operasi Keselamatan di Bone


RAKYATSATU.COM, BONE - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone semakin gencar melaksanakan Patrloli dengan cara Hunting System kendaraan di berbagai titik di Kota Watampone, Kabupaten Bone, Rabu (19/2/2025).



Hal ini merupakan bagian dari Operasi Keselamatan Pallawa 2025 yang digelar untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Bone.



Pada hari kesepuluh operasi keselamatan pallawa sejumlah pengendara yang melakukan pelanggaran ditindak oleh petugas. Diantaranya tidak menggunakan Helm SNI.



Selain memberikan surat teguran, personel juga melakukan edukasi kepada pelanggar lalu lintas, menyadarkan mereka akan bahaya yang ditimbulkan saat berkendara motor tidak menggunakan helm yang dapat berakibat fatal.



Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Lantas AKP H Musmulyadi dalam keterangannya menyatakan pentingnya Operasi ini untuk meningkatkan Keselamatan di jalan raya. 




Teguran tersebut tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga meningkatkan kesadaran akan bahaya yang dapat terjadi saat berkendara tanpa perlindungan yang memadai.




“Kami ingin masyarakat lebih memahami risiko kecelakaan lalu lintas dan pentingnya menggunakan helm sebagai alat perlindungan utama bagi pengendara sepeda motor,” katanya.



Melalui edukasi ini, kami berharap dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian dalam penggunaan perlengkapan keselamatan saat berkendara.



“Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan lalu lintas yang tertib, dan aman untuk kita semua,” katanya.

Patuhi peraturan lalu lintas dengan menggunakan helm standar, dan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas, pesannya. 



Penggunaan helm, selain sebagai pelindung kepala yang pastinya mengurangi risiko cedera parah atau bahkan kematian saat kecelakaan.



Helm juga merupakan bagian dari peraturan berlalu lintas. Hal ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 ayat 8.




Pasal 106 ayat 8 UU tersebut menjelaskan, “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”




Kemudian, untuk hukum tilang bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm telah tertulis pada Pasal 291 ayat 1 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009. Pasal 291 ayat 1 menjelaskan.



“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00," tutupnya. (Ikhlas/Sugi)
Komentar

Tampilkan

  • Ops Keselamatan, Satlantas Polres Bone Tindak Pemotor Tak Pakai Helm
  • 0

Terkini

Iklan