RAKYATSATU.COM, MAROS – Kepolisian Resor (Polres) Maros, Polda Sulawesi Selatan, mengerahkan 205 personel gabungan untuk mengamankan proses eksekusi lahan di Lingkungan Sambotara, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Kamis (27/2/2025).
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menyatakan bahwa langkah ini dilakukan guna memastikan eksekusi berjalan aman dan tertib, serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
"Kami menerjunkan sebanyak 205 personel dari berbagai satuan untuk memastikan eksekusi lahan ini berlangsung lancar dan kondusif," ujarnya.
Ia merinci jumlah personel yang dikerahkan, terdiri dari 145 personel Polres Maros termasuk peleton Polwan, 30 personel Ditsamapta Polda Sulsel, dan 30 anggota Satuan Brimob.
Kapolres Maros juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Eksekusi lahan ini dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah final. Di atas lahan tersebut berdiri bangunan rumah yang menjadi objek sengketa.
"Kehadiran kami di sini bertujuan untuk memastikan keamanan selama proses eksekusi serta mendukung pihak Pengadilan Negeri dalam melaksanakan tugasnya," tegasnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan alat berat jenis ekskavator telah beroperasi untuk meratakan bangunan di area sengketa. Petugas kepolisian juga memasang pembatas serta mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi eksekusi guna mencegah kemacetan.
Proses eksekusi berlangsung lancar tanpa adanya perlawanan berarti dari pihak yang bersengketa.
"Kami berharap semua pihak dapat menerima hasil putusan pengadilan ini dengan lapang dada," tambah Kapolres Maros.
Ia juga mengapresiasi kerja sama semua pihak yang telah membantu kelancaran proses eksekusi. Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi eksekusi terpantau aman dan terkendali. (Ikhlas/Arul)