Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bone beserta rombongan swafoto bersama saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes) di Jakarta, Kamis (6/2/2025). |
RAKYATSATU.COM, JAKARTA – Komisi I DPRD Kabupaten Bone melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes) di Jakarta pada Kamis (6/2/2025).
Kunjungan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait pemutusan kontrak Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Bone oleh BPSDM PMDDTT Kemendes.
Rombongan Komisi I DPRD Bone dipimpin oleh Ketua Komisi I, Rismono Sarlim, dan diterima langsung oleh Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal, Dr. Fujiartanto. Turut hadir Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong, Wakil Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan, serta anggota Komisi I DPRD Bone lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Rismono menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti serta melakukan klarifikasi dengan 10 orang TPP yang kontraknya tidak diperpanjang.
Menurutnya, para TPP tersebut telah mengunggah dokumen sebelum batas waktu yang ditentukan, namun diduga terjadi kendala teknis pada sistem.
"Kami membawa bukti bahwa mereka telah mengunggah dokumen sebelum tanggal 25. Setelah klarifikasi di tingkat provinsi, diduga ada kesalahan teknis, mungkin server atau jaringan," ungkap Rismono.
Ia juga menyoroti bahwa proses verifikasi hanya diberlakukan untuk wilayah Papua dan Maluku, sementara di daerah lain, termasuk Sulawesi Selatan, mekanisme tersebut tidak diterapkan.
"Di Sulsel ada 22 orang yang tidak diakomodir, termasuk 10 orang dari Bone. Kami ingin mendapatkan klarifikasi agar mereka bisa mendapatkan kejelasan," tambahnya.
Menanggapi hal ini, Dr. Fujiartanto menjelaskan bahwa perpanjangan kontrak TPP dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja individu dengan kategori nilai A, B, C, dan D.
"Dari hasil evaluasi, memang semua memenuhi syarat seperti yang disampaikan pimpinan tadi. Namun, ada mekanisme yang harus dipenuhi dalam sistem," jelasnya.
Fujiartanto menyebutkan bahwa dari total 11 TPP di Bone, satu orang mengundurkan diri, sementara 10 lainnya tidak muncul dalam Surat Keputusan (SK) karena kemungkinan tidak memenuhi mekanisme administrasi dalam sistem aplikasi.
"Jika nilai A dan B tidak mengajukan perpanjangan, maka dianggap tidak ingin memperpanjang. Untuk nilai C, perlu klarifikasi untuk menentukan kelayakan perpanjangan. Sedangkan nilai D otomatis tidak diperpanjang," terangnya.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi I DPRD Bone, Herman ST, menyoroti dampak kekosongan 10 TPP di desa akibat keputusan ini. Ia berharap pada perekrutan berikutnya, para TPP yang tidak diperpanjang bisa kembali mendaftar dan diberikan kesempatan yang sama.
"Mudah-mudahan saat perekrutan berikutnya, mereka diberi peluang yang sama dengan pendaftar baru, mengingat mereka telah memiliki pengalaman di lapangan," harap Herman.(Ikhlas/Sugi)