RAKYATSATU.COM, BONE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone menghadapi laporan hukum setelah LSM LAMPU resmi melaporkannya ke Satuan Reserse Kriminal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bone, Kamis (13/2/2025).
Ketua LSM LAMPU Kabupaten Bone, Supriadi, mengungkapkan kepada RAKYATSATU.COM, Jumat (14/2/2025) bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan mark up pengadaan sewa barang dan jasa di 27 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) serta pemotongan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atau Perjalanan Dinas (Perjadin) untuk Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD).
"Saya telah melaporkan Bawaslu Bone terkait dugaan mark up dalam pengadaan sewa barang dan jasa di 27 Panwascam serta pemotongan perjalanan dinas PKD," ujar Supriadi.
Menurutnya, dugaan mark up ditemukan dalam pengadaan barang seperti laptop, komputer PC, printer scan, dan printer biasa, dengan total selisih anggaran mencapai Rp492 juta. Sementara itu, pemotongan anggaran perjalanan dinas PKD diduga mencapai Rp1,116 miliar.
"Berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB), harga sewa laptop seharusnya Rp500 ribu, namun dalam kuitansi Panwascam hanya tercatat Rp190 ribu. Hal serupa terjadi pada komputer PC serta printer scan, yang dalam dokumen RKA/RAB tercatat Rp350 ribu, tetapi di kuitansi hanya Rp130 ribu. Printer biasa yang seharusnya disewa seharga Rp350 ribu pun hanya tertulis Rp100 ribu dalam kuitansi," jelasnya.
Lebih lanjut, Supriadi menyoroti dugaan pemotongan anggaran perjalanan dinas PKD. Seharusnya, dana perjalanan dinas yang bersumber dari APBD 1 dan APBD 2 dialokasikan untuk 102 kali perjalanan, namun realisasinya hanya 82 kali.
"Pertanyaannya, ke mana sisa anggaran tersebut?" imbuhnya.
Seorang mantan PKD yang enggan disebutkan namanya juga membenarkan bahwa perjalanan dinas yang dijanjikan tidak sepenuhnya dibayarkan. Ia mengaku bersama rekan-rekan PKD lainnya telah berulang kali mempertanyakan hal ini ke Panwascam, namun hanya diminta untuk bersabar tanpa kejelasan.
"Kami sudah sering menanyakan ke bendahara Panwascam, tetapi hanya dijawab untuk bersabar dan dijanjikan akan dibayarkan. Namun, hingga masa tugas kami berakhir, pembayaran tersebut tidak pernah terealisasi," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, M. Alwi, belum dapat dikonfirmasi terkait laporan ini hingga berita ini diterbitkan. (Ikhlas/Rasul)