Iklan

Iklan

Satres Narkoba Polres Bone Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, 11,8 Gram Sabu Diamankan

28 Januari 2025, 6:54 AM WIB Last Updated 2025-01-27T22:54:51Z


Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, dan barang bukti 11,8 Gram Sabu Diamankan

RAKYTASATU.COM, BONE – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada Kamis, 16 Januari 2025, pukul 18.30 WITA.


Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Aswar, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dua pelaku yang diamankan adalah APR (37), warga Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Macege, dan AR (38), warga Komplek Maizonette, Jalan Bougenville Raya No. 21, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.


Penangkapan diawali dengan pengamanan terhadap APR, yang merupakan hasil pengembangan dari pelaku sebelumnya, H, yang lebih dulu ditangkap terkait kasus narkoba. 



Saat penggeledahan di rumah APR, ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu sachet kecil berisi kristal bening, beberapa sachet kecil lainnya, plastik klip kosong, dan potongan pipet plastik berisi sabu yang sudah dilakban hitam.


"Dari pengakuan APR, narkotika jenis sabu yang ditemukan diperoleh melalui komunikasi di Instagram," ujar AKP Aswar.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penelusuran dan berhasil menangkap pelaku kedua, AR, pada Jumat, 17 Januari 2025, pukul 07.00 WITA, di kediamannya di Kota Makassar. 


Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu sachet sabu ukuran sedang, delapan sachet kecil sabu, pipet plastik, dua batang pirex kaca, empat unit telepon genggam, dan satu unit iPad.


"AR mengakui bahwa sabu yang ditemukan diperoleh melalui sistem tempel dengan perantara seseorang yang tidak dikenal," tambah AKP Aswar.


Total barang bukti yang diamankan adalah 11,8 gram sabu, dengan rincian 4,67 gram dari APR dan 7,13 gram dari AR. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk penyidikan lebih lanjut.


Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ikhlas/Sugi) 

Komentar

Tampilkan

  • Satres Narkoba Polres Bone Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, 11,8 Gram Sabu Diamankan
  • 0

Terkini

Iklan