RAKYATSATU.COM, BONE - Tim gabungan Polda Sulsel dan Polres Bone terus mendalami kasus penembakan yang menewaskan advokat Rudi S. Gani. Hingga hari keenam penyelidikan, sebanyak 14 saksi telah diperiksa, dan sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk 11 senapan angin.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H., dalam keterangannya di Warkop Melocca, Jalan Sultan Hasanuddin, Watampone, Senin (6/1/2025), menyatakan bahwa tim masih aktif di lapangan mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi. Berdasarkan hasil otopsi, proyektil yang ditemukan di tubuh korban berasal dari senapan angin.
"Kami telah mengamankan 11 senapan angin dan beberapa teropong dari warga sekitar untuk dikaji lebih lanjut," ujar AKBP Erwin.
Penyelidikan kini berfokus pada lingkaran terdekat korban, termasuk keluarga dan pihak-pihak yang pernah berkonflik dengan korban. "Kami memeriksa istri korban, tiga tukang yang berada di lokasi kejadian, serta warga yang pernah berperkara dengan korban," tambahnya.
Meskipun belum ada keterangan saksi yang mengarah pada pelaku, AKBP Erwin menegaskan bahwa pendalaman akan terus dilakukan. "Kami berkomitmen mengungkap kasus ini dan meminta masyarakat untuk mempercayakan penanganannya kepada tim gabungan."
Polres Bone juga mengajak media massa untuk membantu menyampaikan informasi yang edukatif.
"Kami akan terbuka dan profesional. Jika ada bukti baru, akan segera kami sampaikan," kata AKBP Erwin, yang juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika memiliki informasi penting, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Rudi S. Gani ditembak oleh orang tak dikenal saat makan malam bersama keluarga di kantornya yang masih dalam pembangunan di Desa Patukku Limpoe, Kecamatan Lappariaja. Korban meninggal dalam perjalanan menuju Puskesmas Lappariaja akibat luka tembak di wajah. (Ikhlas/Sugi)