Iklan

Iklan

Komisi I DPRD Bone Perjuangkan Nasib 10 Eks TPP yang Diputus Kontrak Sepihak

31 Januari 2025, 9:16 PM WIB Last Updated 2025-01-31T13:16:46Z

Komisi I DPRD Bone Siap Perjuangkan Nasib 10 Eks TPP Bone di Kemendes


RAKYATSATU.COM, BONE – Komisi I DPRD Bone menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan nasib 10 mantan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Bone yang kontraknya diputus secara sepihak oleh BPSDM PDMTT Kementerian Desa (Kemendes) akibat hilangnya data induk mereka di sistem Manas Kemendes.  


Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin Sekretaris Komisi I DPRD Bone, Andi Adil Fadli Lurah, dan dihadiri oleh Forum Komunikasi Pendamping Desa (FKPD) Kabupaten Bone serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bone, Andi Gunadil Ukra, DPRD Bone sepakat untuk menindaklanjuti permasalahan ini ke Kemendes.  


"Saya sangat prihatin dengan apa yang dialami sahabat-sahabat saya ini. Sebelum menjadi anggota DPRD, saya sendiri pernah mengabdi sebagai pendamping desa selama delapan tahun, dan saya tahu betul kompetensi mereka di atas rata-rata," ujar Andi Adil Fadli Lurah.  


Ia menegaskan bahwa Komisi I DPRD Bone akan segera berkonsultasi dengan Kemendes guna mencari solusi atas pemutusan kontrak tersebut. Dukungan juga datang dari anggota DPRD lainnya, termasuk Herman ST dari Fraksi PAN yang menyatakan akan berkoordinasi dengan Dinas PMD Sulsel dan perwakilan Kemendes di Sulsel sebelum melanjutkan konsultasi ke tingkat pusat.  



Senada dengan itu, anggota Komisi I lainnya, Andi Nurjaya dan Hj. Adriani Alimuddin Page, menyoroti kontribusi besar pendamping desa dalam pembangunan dan pengelolaan desa. Mereka mempertanyakan alasan pemutusan kontrak tanpa evaluasi yang jelas.  



"Masih ada kepala desa di Bone yang bermasalah hukum akibat salah mengelola dana desa, meskipun ada pendamping. Apalagi jika mereka tidak didampingi? Kami akan mempertanyakan ke Kemendes mengapa 10 pendamping desa ini tidak tercantum dalam SK perpanjangan kontrak," tegas Hj. Adriani.  

Sementara itu, Koordinator FKPD Kabupaten Bone, Dedi Hamzah, mengapresiasi langkah cepat Komisi I DPRD Bone dan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan empat tuntutan kepada Menteri Desa, salah satunya meminta peninjauan ulang terhadap SK Kepala BPSDM PMDTT Kemendes Nomor 44 Tahun 2025.  



"Kami juga mendesak agar Menteri Desa mengevaluasi Koordinator Kabupaten (Korkab) TPP Bone dan Koordinator Provinsi (Korprov) TPP Sulsel terkait kasus hilangnya data induk 10 pendamping desa di sistem Kemendes. Selain itu, kami meminta adanya hearing terhadap kedua pejabat tersebut atas dugaan pelanggaran kode etik," tandas Dedi Hamzah.  

Komisi I DPRD Bone menegaskan akan terus mengawal permasalahan ini hingga mendapatkan kejelasan dan keadilan bagi para eks TPP yang terdampak. (Ikhlas/Sugi)
Komentar

Tampilkan

  • Komisi I DPRD Bone Perjuangkan Nasib 10 Eks TPP yang Diputus Kontrak Sepihak
  • 0

Terkini

Iklan