RAKYATSATU.COM, SOPPENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng resmi menaikkan status kasus proyek infrastruktur rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Leworeng di Desa Leworeng, Kecamatan Donri-Donri, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, H. Salahuddin, SH, MH, menegaskan langkah tersebut dalam keterangannya kepada media, Kamis (30/1/2025).
“Kami menaikkan status proyek itu dari penyelidikan ke penyidikan. Hari ini kami menggelar ekspose perkara, dan untuk informasi lebih lanjut bisa dikonfirmasi ke Pak Kasi Intel,” ujar Salahuddin.
Namun, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Soppeng, Rekafit, SH, hanya membenarkan perubahan status kasus tanpa memberikan detail lebih lanjut.
“Baru saja kami menggelar ekspose, nanti saya kirimkan releasenya,” katanya. Hingga pukul 16.20 WITA, release tersebut belum diterima oleh media, meski sebelumnya telah diminta sejak pukul 13.05 WITA.
Proyek rehabilitasi irigasi ini sebelumnya telah menimbulkan berbagai masalah, termasuk struktur bangunan yang rapuh dan mengalami kerusakan sebelum bisa dimanfaatkan secara maksimal.
Proyek yang dikerjakan oleh CV. NM dengan konsultan supervisi PT. PAM ini merupakan program Pemprov Sulawesi Selatan yang didanai melalui skema LOAN dalam Program IPDIP, dengan anggaran sebesar Rp17,4 miliar dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan.
Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur irigasi guna menunjang produktivitas pertanian dan mendukung perekonomian masyarakat.
Namun, dengan adanya dugaan penyimpangan, aparat penegak hukum kini mendalami lebih lanjut permasalahan dalam pelaksanaan proyek tersebut.(Ikhlas/Rasul)