RAKYATSATU.COM, BONE – Satuan Reserse Kriminal Polres Bone berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyebabkan kerugian hingga Rp 359.150.000.
Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan oleh S Bin M (46), warga Desa Patangkai, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone.
"S melaporkan NQ Binti A (29), mantan anggota Polwan, warga Jalan Trikora, Kelurahan Sowi, Kecamatan Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban," ujar Kasat Reskrim, Rabu (8/1/2025).
Kasat Reskrim menambahkan, pelaku menawarkan jasa untuk membantu anak korban masuk menjadi anggota Polisi Wanita (Polwan) di Polda Papua Barat pada tahun 2022. Pelaku meminta uang kepada korban sebagai biaya kelulusan, yang kemudian ditransfer oleh korban sebanyak tiga kali dengan total Rp 250 juta ke beberapa rekening berbeda.
"Setelah anak korban gagal lulus, pelaku kembali meminta uang untuk biaya suntik peninggi badan sebesar Rp 97.150.000 dan tambahan Rp 12 juta untuk biaya tiket pesawat serta oleh-oleh ke Jakarta guna bertemu pengurus pusat di Mabes Polri," jelasnya.
Namun, hingga saat ini, anak korban, MRN, tetap tidak lulus menjadi Polwan, dan uang korban tidak dapat dikembalikan. Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 359.150.000. (Ikhlas/Sugi)