Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa (Kemendes) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, |
RAKYATSATU.COM, BONE - Sebanyak 10 Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa (Kemendes) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menghadapi ketidakpastian setelah nama mereka tidak tercantum dalam Surat Keputusan (SK) BPSDM Kemendes Nomor 44 Tahun 2025.
Permasalahan ini bukan disebabkan oleh evaluasi kinerja, melainkan akibat hilangnya data mereka dari aplikasi Manas Kemendes, yang diduga akibat peretasan.
Kasus ini memengaruhi tujuh Pendamping Desa (PD) dan tiga Pendamping Lokal Desa (PLD) yang telah mengabdi dalam program P3MD Kemendes sejak 2015.
Salah satu pendamping, Andi Rahmat dari Kecamatan Patimpeng, mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengklaim telah mengunggah data perpanjangan kontrak pada Desember 2024, namun data tersebut hilang sebelum SK diterbitkan.
"Kami sudah klarifikasi melalui Korkab dan Korprov TPP Sulsel sebelum SK terbit, tapi tetap saja nama kami tidak ada dalam daftar SK tersebut," katanya andi Rahman, Sabtu (18/1/2025).
Jumiati, seorang PLD dari Kecamatan Palakka, juga menyuarakan keluhan serupa. Ia menegaskan bahwa masalah ini murni kesalahan sistem, mengingat kinerjanya selalu mendapat penilaian terbaik tanpa pernah mendapat teguran.
"Kami berharap Menteri Desa dapat mengoreksi keputusan ini dan mengembalikan nama kami dalam SK perpanjangan kontrak," ujarnya dengan nada sedih, Ahad (19/1/2025).
Pendamping lainnya, Gusty, meminta agar Menteri Desa dan Kornas TPP Kemendes segera menyelesaikan masalah ini sebelum batas waktu perbaikan data pada 23 Januari.
"Kami sudah mengabdi sejak awal program P3MD, semoga pengabdian kami dapat menjadi bahan pertimbangan," harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bone, Andi Gunadil Ukra, mengaku baru mengetahui permasalahan ini. "Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi," jelasnya.
Hingga kini, para pendamping desa di Bone masih menunggu respons dari Kemendes, berharap pengabdian mereka dapat diakui kembali dalam program tersebut. (*)