RAKYATSATU.COM, MAROS – Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang mengatur jadwal libur dan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Berbeda dari anggapan bahwa siswa akan libur sepanjang bulan Ramadan, aturan ini menetapkan kombinasi antara pembelajaran mandiri dan tatap muka di sekolah.
SEB ini ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros, Andi Patiroi, menjelaskan bahwa pada pekan pertama Ramadan, siswa akan menjalani pembelajaran secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat.
“Pada tanggal 27 dan 28 Februari, serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilakukan secara mandiri sesuai dengan tugas yang diberikan oleh sekolah atau madrasah,” ujarnya, Kamis (30/1/2025).
Setelah itu, mulai 6 hingga 25 Maret 2025, siswa kembali mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah atau madrasah. Namun, sistem pembelajaran akan disesuaikan agar siswa tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman.
Selain pengaturan jadwal belajar, SEB juga menekankan pentingnya kegiatan yang meningkatkan iman, takwa, serta pembentukan karakter siswa selama Ramadan.
“Di luar kegiatan pembelajaran, siswa diharapkan mengikuti aktivitas yang bermanfaat, seperti peningkatan akhlak, kepemimpinan, serta partisipasi dalam kegiatan sosial untuk memperkuat karakter dan kepribadian,” kata Ketua PGRI Maros.
Adapun untuk libur Idulfitri, siswa akan mendapatkan cuti bersama pada 26, 27, dan 28 Maret, serta 2 hingga 8 April 2025. (Ikhlas/arul)