Iklan

Iklan

Satnarkoba Polres Bone Gagalkan Peredaran 1,2 Kg Sabu, Enam Tersangka Ditangkap

20 Desember 2024, 9:12 AM WIB Last Updated 2024-12-21T01:13:21Z

Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah saat menggelar konferensi Pers yang berhasil
Gagalkan Peredaran 1,2 Kg Sabu, dan menangkap Enam orang


RAKYATSATU.COM, BONE - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bone berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1.244,11 gram atau lebih dari satu kilogram. Dalam pengungkapan ini, enam orang tersangka ditangkap di lokasi berbeda pada Sabtu (14/12) hingga Minggu (15/12).  


Tersangka yang diamankan adalah AR (40), SR (20), MA (50), dan UM alias EM (41), warga Kecamatan Amali, Kabupaten Bone. Selain itu, NH alias EJ (43) dan RH (43) asal Kabupaten Sidrap juga turut ditangkap.  


Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, mengungkapkan bahwa keenam tersangka diringkus bersama barang bukti narkotika yang mereka edarkan. 


"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan enam tersangka. Namun, satu pelaku lainnya berinisial HR asal Sidrap masih dalam status DPO," ujar AKBP Erwin Syah dalam konferensi pers di Mapolres Bone, Jumat (20/12).  

Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Total barang bukti yang disita mencapai 1.244,11 gram sabu, yang jika dinilai berdasarkan harga pasar sekitar Rp1.500.000 per gram, setara dengan Rp1,866 miliar.  


"Barang bukti terbesar ditemukan di rumah RH di Jl. Flamboyan, Sidrap, dengan berat bruto 1.019,9 gram. Sabu tersebut milik NH dan dititipkan kepada RH untuk diserahkan kepada HR. Namun, HR tidak berhasil ditemukan saat penggerebekan," jelasnya.  

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 127 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (Ikhlas/Sugi).
Komentar

Tampilkan

  • Satnarkoba Polres Bone Gagalkan Peredaran 1,2 Kg Sabu, Enam Tersangka Ditangkap
  • 0

Terkini

Iklan