Iklan

Iklan

Polres Soppeng Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur, Pelaku Ipar Korban

13 Desember 2024, 1:56 PM WIB Last Updated 2024-12-13T05:56:45Z
Wakapolres Soppeng, AKBP H. Muhiddin Yunus, SH., MH., yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Nurman, SH., MH., dan Kasihumas IPTU Husain, S.Sos., SH., MH. saat menggerlar konferensi pers 


RAKYATSATU.COM, SOPPENG -  Polres Soppeng menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan tersangka berinisial Lel. HR (49). Acara berlangsung di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres Soppeng, Kamis (12/12/2024).

Konferensi pers dipimpin oleh Wakapolres Soppeng, AKBP H. Muhiddin Yunus, SH., MH., yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Nurman, SH., MH., dan Kasihumas IPTU Husain, S.Sos., SH., MH.

Kasus Terungkap Setelah Korban Hamil 7 Bulan

Wakapolres Soppeng mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/297/XII/2024/SPKT/RES SOPPENG/POLDA SULSEL, tertanggal 10 Desember 2024. Korban, berinisial Per. PZR (16), diketahui merupakan ipar dari pelaku.

Perbuatan pelaku dilakukan berulang kali sejak 2021 hingga 4 Desember 2024, hingga akhirnya korban hamil dengan usia kandungan 7 bulan. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban curiga melihat perubahan fisik korban, yang diketahui saat acara tahlilan di depan rumahnya.

Rangkaian Kejadian Sejak 2021

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian pertama berlangsung pada tahun 2021, sekitar pukul 24.00 WITA, di lantai rumah panggung milik orang tua pelaku di Kelurahan Cabenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.
Kejadian terakhir terjadi pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 08.00 WITA, di kamar mandi yang berada di kolong rumah kayu milik orang tua pelaku, di lokasi yang sama.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan korset yang digunakan korban untuk menyembunyikan kehamilannya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Selain itu, pelaku juga dikenai Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf a, e, g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman pidana sesuai Pasal 6 huruf c adalah penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta,” jelas Wakapolres Soppeng, AKBP H. Muhiddin Yunus, SH., MH.

Komitmen Penegakan Hukum

Polres Soppeng berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Kasus ini menjadi perhatian serius untuk memberikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera kepada pelaku. (Ikhlas/Yudha)

Komentar

Tampilkan

  • Polres Soppeng Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur, Pelaku Ipar Korban
  • 0

Terkini

Iklan