RAKYATSATU.COM, MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros kembali mencatat prestasi membanggakan di tingkat nasional dengan meraih penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, dan Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, di Jakarta pada Kamis (19/12/2024).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Maros, Andi Sri Wahyuni AB, yang menerima penghargaan tersebut, mengungkapkan bahwa hanya dua kabupaten di Sulawesi Selatan yang menerima undangan penghargaan, yakni Maros dan Pangkep.
“Tiga tahun berturut-turut kami konsisten menerapkan sistem merit, dan Alhamdulillah tahun ini berhasil meraih predikat baik dengan nilai 298,5,” ujar Andi Sri Wahyuni, Jumat (20/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa penghargaan predikat baik ini telah diterima Pemkab Maros sejak 2022. Penilaian mencakup delapan aspek, mulai dari perencanaan dan pengadaan ASN hingga proses pensiun dan pemberhentian ASN.
“Berkat komitmen Bapak Bupati, kami berhasil menerapkan sistem merit yang menitikberatkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia optimistis bahwa dengan konsistensi penerapan sistem merit, Pemkab Maros dapat meraih predikat sangat baik pada tahun mendatang.
“Target kami tahun depan adalah meningkatkan predikat sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang lebih profesional dan kompeten demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Bupati Maros, Chaidir Syam, memberikan apresiasi tinggi kepada BPKSDM yang telah bekerja keras memastikan sistem merit berjalan efektif di Maros.
“Tanpa dukungan penuh dari BPKSDM, sistem ini tidak akan berjalan baik. Kami sangat mengapresiasi upaya ini dan berharap capaian ini terus ditingkatkan,” ujar Chaidir Syam.
Menurutnya, manajemen ASN merupakan proses strategis dalam mengelola sumber daya manusia di lingkup pemerintahan. Komponen manajemen ASN meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, pengelolaan karir, kesejahteraan, disiplin, hingga pensiun dan pemberhentian ASN.
“Tujuan utamanya adalah memastikan ASN bekerja secara profesional, berintegritas, dan kompeten sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” jelasnya.
Sistem merit sendiri merupakan kebijakan manajemen ASN berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa diskriminasi, dengan tujuan menghasilkan ASN profesional dan berintegritas yang ditempatkan sesuai kompetensi mereka. (Ikhlas/arul)