RAKYATSATU.COM, MAKASSAR - Polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus produksi uang palsu yang dilakukan di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk mesin pencetak uang palsu dan uang palsu senilai Rp446 juta.
Produksi uang palsu ini dilakukan di ruang bekas toilet yang terletak di Kampus 2 UIN Alauddin, Kabupaten Gowa.
Salah satu tersangka utama adalah kepala perpustakaan UIN Alauddin, yang memanfaatkan ruang tersebut untuk menjalankan aksinya.
Polisi mengungkap bahwa kepala perpustakaan dibantu oleh beberapa staf kampus dalam memproduksi uang palsu.
Barang bukti utama berupa mesin pencetak uang palsu ditemukan di lokasi, bersama dengan uang palsu yang telah siap diedarkan.
Saat ini, pihak kepolisian memastikan bahwa jumlah tersangka masih berpotensi bertambah seiring dengan pengembangan penyelidikan.
Terkait kasus ini, pihak kampus telah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan kepala perpustakaan dan dua staf yang terlibat.
Kampus menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Namun, insiden ini memicu gelombang protes dari mahasiswa. Mereka menggelar demonstrasi untuk menyuarakan kekecewaan terhadap manajemen kampus.
Mahasiswa mendesak agar Rektor UIN Alauddin, Hamdan Juhannis, dicopot dari jabatannya, karena dianggap tidak mampu mencegah dan menangani kasus yang mencoreng nama baik institusi.
KompasTV akan memberikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini melalui wawancara bersama Jurnalis Linda Wirawan. (Ikhlas/Ilham)