Iklan

Iklan

DKPP Putuskan Pulihkan Nama Baik Ketua Bawaslu Bone, Alwi SE

30 Desember 2024, 8:14 PM WIB Last Updated 2024-12-30T12:14:45Z

Ketua Majelis Sidang DKPP, Ratna Dewi Pettalolo


RAKYATSATU.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024 memutuskan memberikan rehabilitasi atau pemulihan nama baik kepada Ketua Bawaslu Bone, Alwi, SE.


Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Sidang DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang yang berlangsung di ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (30/12/2024). 

"Merehabilitasi nama baik Teradu II, Alwi, selaku Ketua Bawaslu Bone, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ratna Dewi saat membacakan amar putusan.

Alwi sebelumnya menjadi Teradu II dalam perkara ini, sementara Teradu I adalah Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin. Dalam perkara nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024, DKPP menilai Alwi tidak terbukti melakukan tindakan tidak profesional dalam menangani informasi awal terkait dugaan pelanggaran yang diproses oleh Bawaslu Bone.


Atas keputusan tersebut, Ketua Bawaslu Bone Alwi dikonfirmasi terpisah menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung selama proses penanganan perkara. 


"Terima kasih kepada pimpinan, sekretaris, kepala subbagian, serta seluruh staf yang telah bekerja maksimal dalam menjalankan prosedur dan kewenangan yang dimiliki. Begitu pula kepada seluruh sahabat atas segala dukungan yang diberikan," ujar Alwi. (Ikhlas/Sugi)
Komentar

Tampilkan

  • DKPP Putuskan Pulihkan Nama Baik Ketua Bawaslu Bone, Alwi SE
  • 0

Terkini

Iklan