Iklan

Iklan

Tim Hukum MAIKI Soroti Dugaan Kecurangan dan Intimidasi dalam Pilkada Sinjai

10 November 2024, 7:24 PM WIB Last Updated 2024-11-10T11:24:26Z

Tim Hukum MAIKI Soroti Dugaan Kecurangan


RAKYATSATU.COM, SINJAI – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sinjai, Tim Hukum MAIKI mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran yang mencederai prinsip-prinsip demokrasi. Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (10/11/2024), Tim Hukum MAIKI menyampaikan peringatan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik kecurangan dan intimidasi.

Beberapa dugaan yang dilaporkan oleh relawan dan simpatisan MAIKI meliputi:

1. **Tekanan dan Intervensi dari Aparat Pemerintah**: Dugaan adanya tekanan dari berbagai tingkat pemerintahan, mulai dari kabupaten, kecamatan, hingga desa, untuk mendukung pasangan calon tertentu, dengan ancaman pemberhentian atau pemotongan bantuan sosial bagi warga yang tidak mengikuti arahan tersebut.

2. **Intimidasi terhadap ASN**: Dugaan adanya tekanan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya guru PNS dan P3K, yang diduga mendukung atau berafiliasi dengan pasangan calon MAIKI. Beberapa ASN tersebut dilaporkan dipindahkan ke lokasi yang jauh dari tempat tinggal mereka tanpa alasan yang jelas.

3. **Penyebaran Fitnah**: Terdapat informasi bohong yang beredar luas di Kecamatan Sinjai Barat, yang menyebutkan bahwa calon Bupati nomor urut 1, Muzayyin Arif, akan ditangkap oleh KPK terkait kasus korupsi saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Tim Hukum MAIKI memberikan peringatan tegas kepada pihak-pihak yang terlibat dalam praktik kecurangan:

1. **Penghentian Tekanan dan Intervensi**: Tim Hukum MAIKI akan membentuk tim Satgas untuk memantau tindakan ASN, kepala desa, dan pihak lainnya yang diduga melakukan kecurangan. Mereka juga mengancam akan membawa kasus ini ke Bawaslu dan Pengadilan Negeri Sinjai untuk diproses sesuai dengan hukum pidana pemilu.

2. **Tindak Tegas Penyebaran Fitnah**: Tim Hukum MAIKI menegaskan akan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku penyebaran informasi bohong tentang Muzayyin Arif, dengan ancaman pidana.

3. **Posko Pengaduan**: Tim Hukum MAIKI juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban intimidasi dan intervensi, baik secara terbuka maupun tertutup. Posko tersebut akan ditempatkan di Kantor Partai Demokrat Sinjai dan Kantor Partai Nasdem.

Demikian pernyataan ini disampaikan dengan harapan agar semua pihak dapat menjaga integritas dan nilai-nilai demokrasi dalam Pilkada Sinjai yang akan datang. Tim Hukum MAIKI mengajak semua pihak untuk berpartisipasi aktif dalam memastikan proses demokrasi yang bersih dan adil. (Ikhlas/Sudirman)
Komentar

Tampilkan

  • Tim Hukum MAIKI Soroti Dugaan Kecurangan dan Intimidasi dalam Pilkada Sinjai
  • 0

Terkini

Iklan