RAKYATSATU.COM, SINJAI – Pemerintah Kabupaten Sinjai, melalui Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Al Amanah.
Acara tersebut berlangsung di Aula Warung Nikmat pada hari Kamis, 7 November 2024, dan dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai, A. Nurisma, Ketua KSPPS BMT Al Amanah, Syamsu Rijal, serta Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Sinjai, Ramlan Hamid.
Kerjasama ini bertujuan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh anggota KSPPS BMT Al Amanah, yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, H. Ramlan Hamid, menyambut baik kerjasama ini dan menilai langkah ini sebagai bagian dari upaya memperluas perlindungan bagi pekerja, khususnya di sektor informal. “Kerjasama ini sangat penting, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor informal. Kami berharap ini dapat menjadi contoh bagi koperasi lainnya di Kabupaten Sinjai,” ujar H. Ramlan Hamid.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai, A. Nurisma, mengungkapkan terima kasih kepada Pemkab Sinjai, khususnya Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, yang telah memfasilitasi terbentuknya kerjasama ini. “KSPPS BMT Al Amanah adalah koperasi pertama di Kabupaten Sinjai yang memberikan perlindungan tenaga kerja bagi anggota sektor informal. Kerjasama ini diharapkan dapat mempermudah pendaftaran layanan BPJS Ketenagakerjaan bagi mereka yang belum terakomodir,” kata A. Nurisma.
Acara penandatanganan ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang Koperasi, Darwis, serta pengawas koperasi dan perwakilan pengurus koperasi lainnya. (Ikhlas/Sudirman)