RAKYATSATU.COM, MAROS – Sebanyak 604 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan bertugas dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Maros resmi dilantik pada 3 dan 4 November 2024 di masing-masing kecamatan. Pelantikan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jumlah PTPS yang dilantik sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Maros, dengan satu pengawas untuk setiap TPS. Acara pelantikan ini juga diiringi dengan pembekalan dan bimbingan teknis yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban (TWK) pengawas.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, Sufirman, menekankan pentingnya integritas dan pengetahuan bagi Pengawas TPS dalam menjalankan tugasnya. "Pelantikan ini dirancang untuk memberikan pemahaman awal tentang TWK Pengawas TPS. Dengan pemahaman yang baik, mereka dapat melaksanakan tugas sesuai dengan amanat undang-undang," ujar Sufirman saat memberikan arahan di Kecamatan Tanralili.
Selain penekanan pada TWK, pembekalan juga mencakup informasi mengenai penyebab umum terjadinya pemungutan suara ulang (PSU) di TPS serta cara pencegahan dan penanganannya. "Penting untuk memetakan penyebab PSU yang sering terjadi di Maros pada pemilu dan pilkada sebelumnya, sehingga kami dapat fokus pada pencegahan dan penanganannya," tambah Sufirman.
PTPS juga diperkenalkan dengan kode etik, prosedur pelaporan Form A hasil pengawasan, serta aplikasi Siwaslih, sebuah inovasi Bawaslu untuk pengawasan TPS berbasis teknologi. (Ikhlas/arul)