KPU Pangkep menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan keselamatan kerja dan santunan bagi penyelenggara Ad hoc Pilkada 2024. |
RAKYATSATU.COM, PANGKEP - KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) bersama BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pangkep menggelar rapat koordinasi pada Selasa, 26 November 2024
Rakor ini merupakan wujud nyata komitmen kedua lembaga dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi badan Ad hoc pada Pilkada Serentak 2024 di tingkat Kabupaten Pangkep.
Dihadiri oleh Penyelenggara Ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Sekretariat PPK dan PPS se-Kabupaten Pangkep.
Rakor dibuka oleh Ketua KPU Pangkep, didampingi Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Pangkep, Hasanuddin G Kuna.
Untuk materinya disampaikan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Pangkep, Mulyati Nasrun.
Dalam kesempatan ini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas mereka.
“Insya Allah kita akan melindungi petugas Ad hoc mulai dari PPK, PPS sampai dengan KPPS jika terjadi risiko-resiko terkait dengan tugas dan tanggung jawab mereka selama kegiatan pemilu dilaksanakan. Apabila terjadi risiko berupa kecelakaan maupun meninggal dunia BPJS ketenagakerjaan siap untuk melaksanakan kewajibannya,” ungkapnya.
Ketua KPU Pangkep, Ichlas menyampaikan rasa terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas kemitraan dan dukungan yang diberikan.
Ichlas berharap dengan adanya kerja sama ini, seluruh penyelenggara pemilu di Kabupaten Pangkep dapat bekerja dengan tenang dan fokus menjalankan tugas mereka, karena kesejahteraan mereka terjamin.
Selain sosialisasi, acara ini juga dirangkaikan dengan pemberian santunan kematian kepada ahli waris almarhumah Hj. Jumaintang, Bendahara PPS Desa Mattiro Bintang, Kecamatan Liukang Tupabbiring, yang meninggal dunia pada Rabu, 20 November 2024, karena sakit.
Santunan diberikan kepada suami almarhumah sebagai bentuk perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. [Ikhlas/Amin]