Kepala KSDA dan PJLKK serta Rombongan saat berkunjung di TWA Lejja/ Foto : Dok. Lejja
RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sulawesi Selatan dan mendampingi Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi (PJLKK) melaksanakan kunjungan kerja di Taman Wisata Alam (TWA) Lejja, Kabupaten Soppeng, Rabu sampai Kamis 6-7 November 2024.
Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau pengelolaan dan pengembangan wisata alam di TWA Lejja serta mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sekedar diketahui, Taman Wisata Alam (TWA) Lejja merupakan wisata permandian air panas alami pegunungan Merapi yang tidak aktif, di Kabupaten Soppeng. Tepatnya berada di Lejja, Desa Bulue, Kecamatan Marioriawa.
Dua tahun terakhir, manajemen TWA Lejja melakukan pembenahan dan peningkatan sarana dan prasarana untuk menunjang fasilitas dalam lokasi wisata andalan milik Kabupaten Soppeng itu.
Kepala Balai Besar KSDA dan Direktur PJLKK saat berkunjung di TWA Lejaa meninjau fasilitas dan layanan yang tersedia di TWA Lejja, termasuk mencoba terapi air panas alami yang menjadi daya tarik utama di kawasan tersebut.
Upaya ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan dan kenyamanan bagi para pengunjung sekaligus memperkuat daya tarik wisata alam di Sulawesi Selatan.
Selain itu, kunjungan ini juga meninjau kesiapan sarana prasarana untuk mendukung penerapan sprogram E-Tiketing terintegrasi, sebuah inisiatif dari yang digalakan Menteri Kehutanan yang baru untuk dalam mengoptimalkan layanan wisata alam.
E-Tiketing diharapkan mampu mempermudah proses reservasi dan pembayaran tiket masuk secara digital, meningkatkan transparansi transparasi PNBP, serta mempercepat akses menikmati objek wisata alam bagi wisatawan.
Dengan sistem tiket elektronik, wisata alam di Indonesia diharapkan dapat lebih mudah diakses dengan sistem pembayaran yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Implementasi E-Tiketing ini menjadi bagian dari upaya digitalisasi pelayanan wisata alam yang dicanangkan pemerintah. Di TWA Lejja, sistem ini diharapkan dapat mendukung penerapan PP No. 36 Tahun 2024 dengan efektif dan effisien, memastikan tarif yang berlaku sesuai regulasi serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan wisataTWA.
Kunjungan ini menegaskan komitmen Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mewujudkan wisata alam yang profesional, modern, dan berkelanjutan, yang mendukung pelestarian lingkungan serta memberikan manfaat ekonomi bagi pemerintah daerah dan masyarakat lokal. [Ikhlas/Yudha]