RAKYATSATU.COM, MAROS – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maros memusnahkan sebanyak 3.257 dokumen pernikahan di halaman belakang kantornya pada Kamis (21/11/2024). Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Maros, Muhammad, dan dihadiri sejumlah pejabat internal Kemenag Maros serta Asisten I Pemda Maros, Amiruddin.
Dokumen yang dimusnahkan meliputi akta nikah, buku nikah, daftar pemeriksaan nikah, duplikat buku nikah, dan kartu nikah. Kepala Kementerian Agama Kabupaten Maros, Muhammad, menyatakan bahwa langkah ini merupakan instruksi dari Kementerian Agama pusat sebagai bagian dari pengelolaan dokumen yang lebih baik.
"Buku nikah yang dimusnahkan kali ini adalah dokumen yang tidak terpakai dan diterbitkan sebelum tahun 2023. Total dokumen yang dimusnahkan mencapai 3.257 lembar. Untuk tahun 2024 dan 2025, seluruh pernikahan akan menggunakan buku nikah versi 2023," jelas Muhammad kepada awak media.
Muhammad menegaskan bahwa pemusnahan dokumen ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. "Pemusnahan ini penting dilakukan untuk mencegah potensi pemanfaatan buku nikah oleh pihak-pihak tertentu, karena dokumen ini sangat rawan disalahgunakan," ujarnya.
Selain itu, buku nikah yang dimusnahkan dianggap sudah usang karena telah digantikan dengan regulasi dan desain baru. Mulai tahun 2024, buku nikah tidak lagi tersedia dalam bentuk duplikat. Apabila ada pasangan yang kehilangan dokumen, mereka akan mendapatkan buku nikah versi terbaru dengan desain dan warna yang berbeda.
"Penyalahgunaan buku nikah sebelumnya cukup tinggi karena adanya dua varian warna, yakni hijau dan cokelat. Kini, regulasi terbaru menetapkan buku nikah dengan desain baru untuk mencegah potensi penyimpangan," pungkas Muhammad.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kementerian Agama dalam menjaga integritas dan keamanan dokumen pernikahan di Indonesia. (Ikhlas/arul)