RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Soppeng, pelanggaran kampanye kembali mencuat dengan aksi konvoi jalan raya yang dilakukan oleh pendukung calon nomor urut 1.
Tindakan ini jelas melanggar ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang konvoi semacam itu.
Masyarakat setempat mulai menunjukkan ketidakpuasan terhadap perilaku pendukung calon nomor urut 1 yang kerap melintas dengan menggeber kendaraan di jalan raya.
" ini sudah sekian kalinya, jangan sampai ini jadi pemicu gesekan, jadi kami harap pihak berwenang bisa menertibkan," tegas Ramlan
Untuk itu, dirinya meminta KPU, Bawaslu ataupun Pihak Kepolisian turun tangan, jangan menjadi pembiaran yang bisa menimbulkan gesekan
"Selain menggeber motornya, mereka juga teriak-teriak, ini sangat rawan, jika dibiarkan,"ujarnya
Diketahui, Situasi ini semakin memanas ketika hampir terjadi gesekan antara peserta konvoi dan pendukung calon nomor urut 2 di depan posko Jalan Pemuda serta Posko Induk di Pajalesang
Sementara itu, Tim Hukum SUKSES meminta kepada Tim Siap Ada untuk menertibkan pendukungnya.
"Mereka mulai tak tertib. Kita tidak tahu apakah mereka sengaja melakukan itu atau tim Siap Ada memang tak bisa mengendalikan pendukungnya sendiri," kata Tim Hukum SUKSES, Firmansyah, SH.
Firmansyah juga heran dengan sikap Bawaslu Soppeng yang justru terkesan membiarkan pelanggaran di depan hidung mereka sendiri.
"Itu pelanggaran kampanye yang jelas terjadi dengan melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 57 huruf J tentang larangan pawai jalan raya. Ini kejadian berulang dan herannya tak ada reaksi dari Bawaslu Soppeng," katanya. (Ikhlas/Yudha)