RAKYATSATU.COM, SINJAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai berhasil meraih peringkat ketiga dalam Anugerah Ombudsman RI 2024 untuk tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pencapaian ini diumumkan, Kamis (14/11/2024) melalui acara penganugerahan hasil penilaian kepatuhan yang digelar secara daring. Kabag Organisasi Setdakab Sinjai, Andi Sompa, menyampaikan bahwa Kabupaten Sinjai meraih nilai 92,13 dan masuk kategori A, berada di bawah Kabupaten Pinrang dan Gowa.
“Alhamdulillah, untuk tahun ini kami berhasil menduduki peringkat ketiga dari 24 kabupaten/kota di Sulsel. Ini merupakan hasil kerja keras seluruh OPD terkait yang menunjukkan dedikasi dan komitmen tinggi,” ujar Andi Sompa saat mengikuti acara dari Gedung Command Center Sinjai.
Lokus penilaian tahun 2024 meliputi Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Disdukcapil, DPMPTSP, Puskesmas Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, dan Puskesmas Lappadata, Tellulimpoe.
Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, mengapresiasi pencapaian ini dan berterima kasih kepada seluruh jajaran pemerintah daerah atas kerja keras dan dedikasi yang telah diberikan.
“Penghargaan ini adalah hasil dari kerja sama semua pihak di Kabupaten Sinjai. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memenuhi standar kepatuhan dalam setiap sektor,” tegas Bupati.
Pada tahun sebelumnya, Kabupaten Sinjai berada di peringkat kelima dengan nilai 84,59 kategori B. Peningkatan ini menunjukkan progres nyata dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Ikhlas/Sudirman)