RAKYATSATU.COM, BONE – Setelah melalui rapat pembahasan kedua yang digelar Minggu malam, 1 November 2024, Sentra Gakkumdu Kabupaten Bone memutuskan untuk melanjutkan proses hukum terkait dugaan pelanggaran pidana pemilihan oleh seorang oknum Camat berinisial AA. Temuan ini terdaftar dengan nomor registrasi 006/Reg/TM/PB/27.04/X/2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Bone, Nur Alim, menjelaskan bahwa proses penanganan telah dilakukan sesuai regulasi dalam kurun waktu lima hari.
“Temuan ini telah kami teruskan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Bone dengan nomor laporan LP/719/XI/2024/SPKT/RES BONE untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Nur Alim.
Senada dengan Nur Alim, Ketua Bawaslu Bone, Alwi, menegaskan pentingnya perhatian terhadap dugaan pelanggaran pidana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Hal ini termasuk pelanggaran oleh ASN yang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Bawaslu Bone berkomitmen menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai amanat undang-undang, termasuk dalam menangani dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan prosedur yang telah diatur,” tegas Alwi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Bone untuk menjaga integritas pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Bone. (Ikhlas/Sugi)