Iklan

Iklan

Bawaslu Maros Selidiki Dugaan Politik Uang Pembagian Sembako Disertai Ajakan Memilih Kotak Kosong

21 November 2024, 10:39 AM WIB Last Updated 2024-11-21T02:39:44Z

Bawaslu Maros Selidiki Sembako Disertai Ajakan Memilih Kotak Kosong


RAKYATSATU.COM, MAROS - Menjelang pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maros 2024, muncul isu pembagian paket sembako yang diduga memiliki keterkaitan dengan upaya memengaruhi preferensi pemilih. Fenomena ini memicu kekhawatiran terkait potensi pelanggaran pemilu.

Di Desa Jeknetaesa, Kecamatan Simbang, sejumlah warga melaporkan adanya pembagian sembako berupa minyak goreng, mi instan, dan tepung terigu. Paket-paket tersebut disertai pesan ajakan untuk memilih kotak kosong. Kejadian ini menjadi sorotan setelah sebuah video berdurasi 3 menit 5 detik beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat paket sembako dalam kantong berlogo Pemerintah Kabupaten Maros bertuliskan *"Maros Go Green."*

“Saya tanya kepada orang yang membawa paket ini, tetapi dia mengaku tidak tahu siapa pemberinya. Barang ini katanya hanya dititipkan untuk imam Masjid Nurul Ikhlas Ballaparang,” ujar seorang pria yang merekam video.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros, Gazali Hadis, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran ini.

“Informasi awal sudah masuk dan sedang kami tindaklanjuti. Saat ini kami mengumpulkan syarat formal dan materil untuk memproses laporan lebih lanjut,” ungkap Gazali, Rabu (20/11/2024).

Ia menjelaskan bahwa syarat formal meliputi identitas pelapor, wilayah domisili, serta nama dan alamat terlapor. Selain itu, laporan harus disampaikan dalam waktu maksimal tujuh hari setelah dugaan pelanggaran diketahui. Sementara itu, syarat materil mencakup detail waktu dan lokasi kejadian, uraian insiden, serta bukti-bukti pendukung.

“Jika semua syarat terpenuhi, laporan akan kami registrasi sebagai temuan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.

Pembagian sembako yang diduga terkait kampanye ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Praktik politik uang, termasuk dalam bentuk pemberian barang untuk memengaruhi pemilih, dianggap sebagai pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi hukum. (Ikhlas/Arul) 
Komentar

Tampilkan

  • Bawaslu Maros Selidiki Dugaan Politik Uang Pembagian Sembako Disertai Ajakan Memilih Kotak Kosong
  • 0

Terkini

Iklan